KORUPSI DI BINTAN

KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi

Pemanggilan anggota DPRD Bintan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi bukan yang pertama.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir saat meninggalkan Polres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021). Ia kembali dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Apri Sujadi. 

Tidak hanya mantan ajudan Bupati Bintan nonaktif dan sejumlah pejabat.

Sejumlah pihak mulai dari eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mantan Wakil Bintan hingga perwakilan Bea Cukai diminta keterangannya oleh lembaga anti rasuah itu.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan

Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu masih dalam perkara kasus korupsi.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri.

Ia mengungkapkan, Rizki Bintani diperiksa bersama pihak swasta atas nama Norman.

FAKTA-Fakta Seputar Kasus Korupsi di Bintan

Bupati Bintan Apri Sujadi berstatus tersangka atas kasus korupsi kuota cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8).

Selain ia, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Keduanya langsung ditahan lembaga anti rasuah itu karena terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Kasus ini setidaknya mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat secara maraton di Polres Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2021).

Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan. Sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan hingga pejabat Pemprov Kepri hingga pengusaha secara bergantian di Polres Tanjungpinang.

Penyidik KPK ketika itu juga memanggil anggota DPRD Bintan Yatir dan mantan Sekda Bintan Azirwan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (6/4).

Penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut pada Senin (1/3).

Di sana, tim penyidik KPK menggeledah Kantor BP Bintan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Tiga mobil dipersiapkan untuk mengangkut sejumlah dokumen dari penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam lamanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved