KORUPSI DI BINTAN

KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi

Pemanggilan anggota DPRD Bintan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi bukan yang pertama.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir saat meninggalkan Polres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021). Ia kembali dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Apri Sujadi. 

Penyidik KPK membawa satu koper serta tiga kardus berisi dokumen.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan yang terletak di Bandar Seri Bintan Buyu.

Baca juga: Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

Satu hari setelahnya, penyidik KPK menggeledah 4 lokasi di Pulau Bintan.

Dua di antaranya merupakan rumah pejabat Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang.

Rabu 3 Maret 2021, penyidik KPK mendatangi gudang perusahaan CV Three Star Bintan dan PT Tirta Anugrah Sukses yang berlokasi di Tanjuuban.

Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.

Berikut ini fakta-fakta kasus korupsi kuota cukai yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi:

1. Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kamis (12/8/2021).

Penetapan ini disampaikan KPK dalam konferensi persnya melalui Instagram official KPK.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kouta cukai di Kabupaten Bintan.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Baca juga: Abraham Samad Ternyata Pernah Abaikan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Baca juga: Pembangunan Daerah Wajib Direncanakan, Gubernur Kepri : Harus Matang dan Bebas Korupsi 

Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt Kepala BP Bintan.

"Untuk AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/08/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved