Sidang Korupsi Dana Desa, Iswandi Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 180 Juta
Korupsi dana desa di Anambas akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sidang korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Anambas sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menuntut Iswandi dengan pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.
Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.
Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.
Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Apri Sujadi, KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati Bintan Nonaktif Hari Ini
Baca juga: Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap saat dihubungi TribunBatam.id mengatakan, sidang tuntutan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan.
Hal ini berdasarkan surat tuntutan perkara pidana dugaan Tipikor, di mana Iswandi bersalah melakukan tindak pidana melanggar pas 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutan dilanjutkan dengan sidang pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa yang disampaikan secara lisan yang menyatakan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ujar Roy, Sabtu (13/11/2021).
Roy berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum.