Sidang Korupsi Dana Desa, Iswandi Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 180 Juta
Korupsi dana desa di Anambas akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Untuk dijadikan pelajaran agar masyarakat berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.
Baca juga: Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 179.529.978 dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas