BINTAN TERKINI
3 Kilogram Narkoba Berbagai Jenis Hancur Tak Berbentuk, Kapolres Banjir Pujian
Pemusnahan 3 kilogram narkoba berbagai jenis merupakan hasil ungkap kasus selama satu tahun. Kapolres pun banjir pujian terkait hal ini.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Jauhi narkoba, karena narkoba bisa merusak diri kita. Kita selamatkan generasi muda kita dengan memerangi narkoba,” pesannya.
RESIDIVIS Kasus Narkoba Berulah Lagi
Pria berinisial Jk alias Apek ini hanya tertunduk saat dihadirkan di Polres Bintan, Jumat (3/12/2021).
Menggunakan penutup muka, bapak dua anak ini mengau nekat menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara menantinya.
Kepada sejumlah awak media, ia mengaku jika sang istri tak mengetahui aktivitas bisnis haramnya itu.
Untuk urusan narkoba, ia pernah dipenjara selama 3 tahun atas kasus yang sama, tepatnya pada 2015 lalu.
Kini, ia mengulangi perbuatannya itu.
Apek dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bintan di kediamannya yang berlokasi di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/11).
Baca juga: Tak Sampai 12 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Baca juga: ASN Imigrasi Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Narkoba
Tak memakai waktu lama, polisi langsung memborgol dan menggeledah rumah tersangka.
Benar saja, polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu, 10 paket sedang serta 1 paket kecil dari dalam lemari pakaiannya.
"Seluruh barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan berjumlah 1,6 Kilogram lebih," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat ungkap kasus.
Tidar menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pembangan anggotanya setelah mendapat informasi ada transaksi narkoba di daerah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Anggotanya langsung menuju lokasi dan setelah ditelusuri, ternyata barang haram itu berasal dari JK alias Apek.
Anggota Satres Narkoba pun melakukan penyamaran selama sebulan untuk meringkus Apek.