BINTAN TERKINI

3 Kilogram Narkoba Berbagai Jenis Hancur Tak Berbentuk, Kapolres Banjir Pujian

Pemusnahan 3 kilogram narkoba berbagai jenis merupakan hasil ungkap kasus selama satu tahun. Kapolres pun banjir pujian terkait hal ini.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat memusnahkan 3 kilogram narkoba berbagai jenis hasil ungkap kasus selama setahun di Polres Bintan, Jumat (3/12/2021). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tiga kilogram narkotika dihancurkan dengan cara berbeda.

Pemusnahan yang terpusat di Polres Bintan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bintan selama satu tahun.

Tiga kilogram barang haram tersebut di antaranya sabu-sabu, ribuan pil happy five hingga ekstasi.

Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus dari sejumlah tersangka.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara direbus.

Sementara untuk ribuan pil haram dihancurkan menggunakan blender.

Proses pemusnahan dilakukan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono disaksikan Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Ketua PN Tanjungpinang serta perwakilan Kejari Bintan.

Baca juga: Bandar Narkoba Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang saat Kabur, Kapolres Bentuk Tim Khusus

Baca juga: 5 Oknum Polisi Jadi Terdakwa Gelapkan Uang Terduga Bandar Narkoba Rp 650 Juta

"Ada sekitar 3 kilogram narkotika berbagai macam jenis yang di musnakan hari ini," ucap Kapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Pada proses pemusnaan itu, Plt Bupati Bintan, dan ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan perwakilan dari Kejari Bintan juga turut serta melakukan pemusnaan dengan memblender dan merebus narkotika.

Usai dalam kegiatan itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono pun diganjar penghargaan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan atas kinerjanya dalam hal pemberantasan narkoba diwilayah Bintan.

Tak hanya Kapolres, Kasat Narkoba bersama jajarannya pun mendapat penghargaan serupa dari orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Bintan.

Di tempat yang sama Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bintan atas kinerjanya selama ini dalam hal pemberantasan narkoba diwilayah Bintan.

“Berkat kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Bintan, banyak generasi muda kita yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Roby juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Baca juga: Tangisan Istri Tersangka Narkoba yang Dicabuli dan Diperas Oleh Polisi

Baca juga: Inilah Kota Milik Gembong Narkoba, Penjahat Tenteng Senjata Tak Ragu Culik dan Siksa Polisi

Sebab narkoba kata dia bisa merusak generasi muda bangsa.

"Jauhi narkoba, karena narkoba bisa merusak diri kita. Kita selamatkan generasi muda kita dengan memerangi narkoba,” pesannya.

RESIDIVIS Kasus Narkoba Berulah Lagi

Pria berinisial Jk alias Apek ini hanya tertunduk saat dihadirkan di Polres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Menggunakan penutup muka, bapak dua anak ini mengau nekat menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara menantinya.

Kepada sejumlah awak media, ia mengaku jika sang istri tak mengetahui aktivitas bisnis haramnya itu.

Untuk urusan narkoba, ia pernah dipenjara selama 3 tahun atas kasus yang sama, tepatnya pada 2015 lalu.

Kini, ia mengulangi perbuatannya itu.

Apek dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bintan di kediamannya yang berlokasi di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/11).

Baca juga: Tak Sampai 12 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Baca juga: ASN Imigrasi Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Narkoba

Tak memakai waktu lama, polisi langsung memborgol dan menggeledah rumah tersangka.

Benar saja, polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu, 10 paket sedang serta 1 paket kecil dari dalam lemari pakaiannya.

"Seluruh barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan berjumlah 1,6 Kilogram lebih," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat ungkap kasus.

Tidar menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pembangan anggotanya setelah mendapat informasi ada transaksi narkoba di daerah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Anggotanya langsung menuju lokasi dan setelah ditelusuri, ternyata barang haram itu berasal dari JK alias Apek.

Anggota Satres Narkoba pun melakukan penyamaran selama sebulan untuk meringkus Apek.

"Pas penangkapan dan penggeledahan, kami temukan 1.649 gram sabu-sabu, 99 butir pil ekstasi serta 1.238 butir pil happy five,” tuturnya.

Baca juga: Sepak Terjang Bandar Narkoba Batam, Punya Akses Langsung ke Malaysia, Bisnis Modal Kepercayaan

Baca juga: Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Terjerat Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

Rencananya, JK alias Apek akan mengedarkan barang haram itu di daerah Bintan dan Tanjungpinang.

Dari pengungkapan ini, pihaknya masih akan mengembangkan terkait kasus peredaran narkoba ini.

Termasuk rencana untuk mengedarkan barang haram ini ke daerah lain.

"Sementara untuk narkotika yang kami diamankan dari bentuknya kemungkinan barang ini berasal dari luar," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved