LINGGA TERKINI
Baru 15 Hari Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah, Rekannya Melawan saat Ditangkap
Dua tersangka terancam mendekam 7 tahun penjara. Satu tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Bagaimana kronologisnya?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial Hj kembali mencuri.
Pria 27 tahun ini padahal baru 15 hari menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Dabo Singkep atas kasus yang sama.
Ia bahkan pernah masuk Lapas Tanjungpinang masih dalam kasus kriminal yang sama.
Kali ini, ia berurusan dengan anggota Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga.
Bersama seorang rekannya berinisial Jh (40), ia membobol rumah milik Ac di jalan Gergas Dabo Singkep serta mengambil sejumlah barang berharga di sana.
Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Masuk ke Selokan Saat Dikejar Warga, Badannya Hitam Penuh Lumpur
Baca juga: Aksi Pencurian Ponsel Tepergok Warga, Terjadi Hanya Hitungan Detik
Tersangka Hj yang melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi lantas menghubungi tersangka Jh.
Ia juga meminjam linggis dan tang dari Jh untuk membobol pintu depan rumah korban.
“Kedua pelaku pun menggasak harta benda milik korban. Sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 13 juta,” ungkap Kapolres Lingga melalui Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis kepada awak media, Jumat (3/12/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda.
HJ diamankan pada saat sedang berada di kelong yang berada di Kecamatan Singkep Barat untuk bersembunyi.
Sementara JH diamankan di sekitaran wilayah Dabo Singkep.
Saat proses penangkapan JH sempat melawan dan petugas memberikan tembakan peringatan.
"Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya," ujar Safri.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tak Jera, Uang Haram Dipakai Main Game Online
Baca juga: Remaja Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Incar Korban Baru Pulang Ibadah
Dari kedua tersangka, polisi menyita yakni satu buah linggis, obeng, tank, handphone, kalung emas, gelang emas dan 1 buah motor merek Yamaha Mio warna biru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya kedua pelaku kenakan pasal 363 ayat 1 angka 3,5 jo pasal 56 ayat 1,2 jo pasal 480 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
KASUS Pembobolan Rumah di Batam
Tidak hanya di Lingga, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong Batam sebelumnya mengungkap kasus pembobolan rumah dimana tersangka sempat buron selama 5 bulan.
Upaya Turmudzi Bin Kaastawi untuk kabur dari kejaran polisi pun harus berakhir.
Pria 44 tahun yang buron setelah membobol rumah milik warga Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong pada 10 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 WIB dibekuk anggota Polsek Bengkong.
Turmudzi ditangkap di Simpang Dam Batam, Rabu (1/12) sekira pukul 19.00 WIB setelah buron selama 5 bulan.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu beraksi bersama rekannya berinisial B yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan korban bernama Rahmad yang diterima Polsek Bengkong satu hari setelah kejadian menjadi dasar polisi untuk menangkap Turmudzi.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian mengatakan, korban mengetahui rumahnya yang berlokasi Komplek Garama Citra Hill Blok A nomor 25 itu dibobol orang tak dikenal setelah alarm sensor CCTv yang terkoneksi melalui ponselnya menyala.
Baca juga: Sindiran Keras Jokowi Untuk Kapolda dan Kapolres, Singgung Masalah Kewibawaan Polisi
Baca juga: Mencuri Dompet Milik WNA di Lapangan Golf Palm Spring, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Benar saja, saat dicek ternyata ada orang asing yang masuk ke dalam rumahnya.
Saat itu, korban sedang bekerja di kawasan Tembesi.
"Keduanya menggunakan topi warna merah. Salah seorang diantaranya berambut gondrong,” kata Rio.
Begitu Rahmad pulang ke rumah sekira pukul 13.40 WIB, ia melihat kondisi teralis dan pintu belakang dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan.
Korban langsung mengecek isi rumahnya. Setelah dicek, barang-barang berharga milik korban sudah raib di bawah maling.
Barang-barang tersebut berupa, dua unit ponsel, uang tunai sekitar Rp 8 juta, uang 350 Dollar Singapura.
Satu buah pin emas dari BP Batam, dua unit laptop serta 3 unit jam tangan mewah.
Baca juga: Residivis Curanmor Tak Kapok, Nekat Curi Motor Pedagang Pasar 3000 Batam Berujung Polisi
Baca juga: Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar
Korban juga kehilangan satu buah buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Pondok Aren Jaksel.
Saat ini Polisi masih mendalami kasus ini, dan mencari seorang pelaku berinisial B yang masih buron.
"Semua barang-barang tersebut ketika di total korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta,” ujarnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ungkap-kasus-pencurian-polsek-dabo-singkep.jpg)