Penumpang Kapal Pelni Terendus Anjing Pelacak, Simpan Sabu-sabu Dalam Sandal
Penyidik Bea Cukai menyerahkan penumpang kapal Pelni berikut barang bukti 552 gram sabu-sabu ke Polda Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Niat seorang penumpang kapal Pelni KM Kelud untuk berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Rabu (1/12) harus pupus.
Penumpang berinisial Mr (28) dibekuk petugas Bea Cukai Batam setelah anjing pelacak bernama Dee mengedus barang bawaannya yang mencurigakan.
Benar saja, setelah digeledah petugas menemukan 552 gram sabu-sabu dari sandal yang ia gunakan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan, penangkapan penumpang berawal saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta.
Saat pemeriksaan, anjing pelacak K-9 bernama Dee menunjukkan respons duduk di samping salah satu penumpang.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 133 kg Sabu
Baca juga: Apek Berulah Lagi, Nekat Jual 1,6 Kg Sabu, Mengaku Terhimpit Kebutuhan Keluarga
Petugas awalnya tak menmukan hal-hal yang mencurigakan saat pemeriksaan badan Mr yang dibekuk saat berada di Pelabuhan Batu Ampar Batam.
Sampai akhirnya petugas curiga dengan sandal yang digunakannya karena tampak lebih tebal dari sandal pada lazimnya.
Petugas membongkar alas kaki penumpang yang bersangkutan dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam.
"Kami membawa Mr ke hanggar milik Bea Cukai Batam, selanjutnya yang bersangkutan diperiksa lebih lanjut," ungkap Zulfikar dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (6/12/2021).
Petugas selanjutnya menguji barang yang ditemukan dibalik sandal Mr menggunakan narcotest.
Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu atau Methamphetamine.
Baca juga: BAWA Sabu dalam Dubur, Seorang Calon Penumpang Tujuan Lombok Dibekuk Bea Cukai Batam
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 1.947 Gram Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap di Lokasi Berbeda
Dia menjelaskan untuk penyelidikan lebih lanjut petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri.
Penyelundupan narkotika menurutnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam