BATAM TERKINI

Akhir Pria 53 Tahun Buat Tak Pantas ke Anak 6 Tahun, Sempat Kabur Bareng Istri

Polsek Sekupang akhirnya menangkap pria 53 tahun karena aksi tak pantasnya ke anak 6 tahun.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka kasus pencabulan anak 6 tahun berinsial Jb di Polsek Sekupang, Senin (29/11/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinsial Jb jadi perhatian orang saat tiba di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Senin (29/11).

Pria 53 tahun itu dikawal anggota polisi setelah dijemput langsung oleh anggota Polsek Sekupang di Kabupaten Meranti.

Ia ditangkap karena terbukti berbuat tak pantas kepada anak umur 6 tahun berinisial Aa.

Celakanya, Aa masih ada hubungan saudara dengan pria yang telah memiliki istri ini.

Tersangka Jb bertanggungjawab atas aksi tak terpuji yang terjadi Senin (27/9).

Saat itu, korban sedang bermain laptop sambil menonton televisi milik tersangka di kaveling di kawasan Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

Baca juga: Selesai Nyalon, Seorang Siswi SMA di Batam Menangis, Ternyata Dinodai Pemilik Salon

Baca juga: Polsek Sekupang Batam Kunjungi Rumah Purnawirawan, Serahkan Bantuan Sembako 

Kasus ini mulai terbongkar setelah Aa mengeluhkan sakit saat ia buang air kecil.

Khawatir akan kondisinya, ia memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya.

Keluarga yang terkejut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengungkap jika tersangka sempat melarikan diri dari Tanjungpinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polsi. Istrinya ikut dalam pelariannya itu," ungkapnya, Selasa (7/12/2021).

Pengungkapan kasus ini menurut Yudha merupakan kerja sama antara Polsek Sekupang dengan Polres Meranti.

Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Seorang Duda, Dilakukan Hingga 8 Kali

Baca juga: Pembunuhan dan Mutilasi, Marah Karena Korban Cabuli Istri Pelaku

Saat ini tersangka masih berada di Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved