KORUPSI DI BINTAN

Belasan Staf Puskesmas Dapat Panggilan 'Sayang' Kejari Terkait Insentif Fiktif Nakes

Terkait insentif fiktif tenaga kesehatan, penyidik Kejari sebelumnya menggeledah dua bangunan kantor pemerintah.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Selasa (7/12/2021). Penyidik Kejari Bintan masih mengusut kasus insentif fiktif tenaga kesehatan pada sejumlah puskesmas. 

Dalam penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, penyidik tidak hanya menyita sejumlah dokumen.

Ponsel Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana sebelumnya disita oleh penyidik, termasuk sejumlah sim card dan ponsel milik sejumlah staf puskesmas lainnya.

Telepon genggam seorang staf puskesmas yang berperan sebagai operator penginput data sekaligus pengumpul uang diduga hasil korupsi juga ikut disita.

Tidak hanya di Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, tepatnya di ruang Kasubag Keuangan kantor OPD Pemkab Bintan.

Di sana, penyidik menyita 3 dus berisi berkas-berkas serta surat-surat penting.

Adapun hasil akhir perkiraan kerugian negara dari perbuatan pencairan insentif nakes yang fiktif hampir mencapai Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 400 juta.

Baca juga: Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes

Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif

Salah seorang staf puskesmas menurutnya punya peran sebagai pengumpul uang lebih dari SPj yang diduga fiktif.

Sejak tahun 2020, insentif itu dikumpul secara tunai kepada staf tersebut kemudian di 2021 metodenya transfer via rekening.

Penyidik Kejari Bintan juga memberi atensi pada Puskesmas Tambelan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved