KARIMUN TERKINI
Polisi Tahan 3 Orang Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di PT Saipem
Polisi menahan tiga orang terkait laporan warga akan dugaan kasus penipuan berkedok lowongan kerja di PT Saipem.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Mereka yang mendaftar mengaku mendapat informasi lewat media sosial WhatsApp.
Dalam pesan yang diteruskan itu menyebut jika perusahaan membutuhkan 700 orang serta diprioritaskan bagi yang belum pernah bekerja di PT Saipem Karimun Branch.
Informasi tersebut juga memuat sejumlah syarat administrasi dan nomor kontak bernama Naty.
Warga yang mendaftar juga diminta uang sebesar Rp 1,6 juta.
Uang tersebut katanya akan digunakan untuk biaya medical, pelatihan dan pengadaan baju kerja.
Proses penyerahan uang itu juga dilengkapi dengan bukti kuitansi.
Usut punya usut, uang tersebut sudah disetor kepada seorang wanita bermama Siti.
"Ada dua perempuan yang berperan sebagai informan. Mereka meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelamar ini. Alasannya uang lelah karena telah mengurus," ungkap Koordinator Hukum dan HAM Persatuan Pemuda Meral (Pameral), Wahyu Prasetyo, Rabu (8/12/2021).
Wahyu menambahkan jika warga telah membuat laporan ke Polres Karimun pada 1 Desember 2021.
Baca juga: Cara Mencegah Aksi Penipuan Modus Investasi Online di Telegram
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun
Dalam laporannya kepada polisi, para korban turut menyertakan bukti kuitansi pembayaran yang telah diberikan kepada Asep Efendi dan rekannya.
Hanya saja, polisi belum bisa memproses laporan tersebut karena menunggu batas waktu perjanjian yang disampaikan Asep Efendi kepada sejumlah pelamar.
"Harus selesai dulu perjanjian ini karena pihak Efendi mengatakan tanggal 6 akan mempekerjakan. Makanya hari ini sudah lewat tenggat waktu yang dijanjikan. Faktanya mereka juga belum bekerja di PT Saipem," tegasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Penipuan