KARIMUN TERKINI
Polisi Tahan 3 Orang Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di PT Saipem
Polisi menahan tiga orang terkait laporan warga akan dugaan kasus penipuan berkedok lowongan kerja di PT Saipem.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Karimun menelusuri dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kerja di PT Saipem Indonesia Karimun Branch.
Mereka menahan tiga orang terkait laporan sejumlah warga yang merasa menjadi korban aksi tipu-tipu ini.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun juga telah mengeluarkan surat dengan nomor : LPB/95/XII/2021/SPKT/Polreskarimun/PoldaKepri tertanggal 7 November 2021 atas kasus penipuan.
"Ada tiga orang yang kita amankan, dan sedang kita telusuri, top managernya itu kita juga akan tindaklanjuti," ucap Kasateskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, saat ditemui di Mapolres Karimun, (8/12/2021).
Dari laporan yang ia terima, korban dalam kasus ini tercatat sekitar 30 orang.
Baca juga: Residivis Kasus Penipuan Melawan Buat Polisi Cedera, TNI Sampai Turun Tangan
Baca juga: Polres Karimun Ungkap Rencana Gila 5 Tersangka Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kalimantan
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar bahwa korban atas dugaan aksi penipuan tersebut sudah mencapai 260 orang.
"Korbannya mungkin bisa lebih dari 20 hingga 30 orang terkait lowongan kerja di PT Saipem itu," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki motif para pelaku serta mendalami kasus penipuan ini, hingga ditemukan keterlibatan oknum-oknum lainnya.
Penyidik sedang menindaklanjuti aksi penipuan yang diduga membawa nama salah satu perusahaan besar di Kabupaten Karimun itu.
Sejumlah warga Karimun sebelumnya mendatangi rumah Asep Efendi di komplek Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Kedatangan mereka pada Minggu (5/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB ini hendak menanyakan kejelasan nasib mereka yang dijanjikan akan bekerja di PT Saipem Karimun Branch.
Sayang, kedatangan mereka harus kecewa karena rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Baca juga: Kasus Narkoba Kundur jadi Atensi Polisi, Ungkap Kasus Selama November 2021
Baca juga: Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap
Kepada mereka yang telah mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan, Efendi menjanjikan mereka bisa bekerja mulai Senin (6/12/2021).
Nyatanya, mereka belum juga bekerja di salah satu perusahaan besar di Karimun itu.
Setidaknya ada 260 warga yang telah mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta untuk bisa bekerja di perusahaan itu.
Mereka yang mendaftar mengaku mendapat informasi lewat media sosial WhatsApp.
Dalam pesan yang diteruskan itu menyebut jika perusahaan membutuhkan 700 orang serta diprioritaskan bagi yang belum pernah bekerja di PT Saipem Karimun Branch.
Informasi tersebut juga memuat sejumlah syarat administrasi dan nomor kontak bernama Naty.
Warga yang mendaftar juga diminta uang sebesar Rp 1,6 juta.
Uang tersebut katanya akan digunakan untuk biaya medical, pelatihan dan pengadaan baju kerja.
Proses penyerahan uang itu juga dilengkapi dengan bukti kuitansi.
Usut punya usut, uang tersebut sudah disetor kepada seorang wanita bermama Siti.
"Ada dua perempuan yang berperan sebagai informan. Mereka meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelamar ini. Alasannya uang lelah karena telah mengurus," ungkap Koordinator Hukum dan HAM Persatuan Pemuda Meral (Pameral), Wahyu Prasetyo, Rabu (8/12/2021).
Wahyu menambahkan jika warga telah membuat laporan ke Polres Karimun pada 1 Desember 2021.
Baca juga: Cara Mencegah Aksi Penipuan Modus Investasi Online di Telegram
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun
Dalam laporannya kepada polisi, para korban turut menyertakan bukti kuitansi pembayaran yang telah diberikan kepada Asep Efendi dan rekannya.
Hanya saja, polisi belum bisa memproses laporan tersebut karena menunggu batas waktu perjanjian yang disampaikan Asep Efendi kepada sejumlah pelamar.
"Harus selesai dulu perjanjian ini karena pihak Efendi mengatakan tanggal 6 akan mempekerjakan. Makanya hari ini sudah lewat tenggat waktu yang dijanjikan. Faktanya mereka juga belum bekerja di PT Saipem," tegasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Penipuan