BINTAN TERKINI

Oknum Lurah dan Notaris di Bintan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Penyidik Polres Bintan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Tanjung Permai Bintan. Di antaranya oknum lurah dan seorang notaris

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Tidar bersama Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko merilis kasus mafia tanah baru-baru ini 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengembangkan kasus mafia tanah di Bintan.

Ada dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Tanjung Permai Kecamatan Seri Koala Lobam ini.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ada pun tersangka baru ini, di antaranya seorang oknum lurah yang berdinas di Tanjung Permai.

Oknum lurah berinisial Sd itu diduga memalsukan surat tanah.

Selain oknum lurah, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris dengan inisial RA.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, bahwa penetapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.

"Jadi tersangka bertambah menjadi dua orang yakni lurah dan notaris," tuturnya, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Jaksa Bintan Selidiki Kasus Mafia Tanah di Kecamatan Bintim

Baca juga: Oknum Kades di Bintan Terjerat Kasus Mafia Tanah, Dapat Imbalan Rp 18 Juta, Ini Perannya

Ia melanjutkan, lurah yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memalsukan surat dan menandatangani sempadan.

Sementara notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan luas lahan 5.081 meter².

Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Jadi lurah inisial Sd itu diduga menerima uang sekitar Rp 50 juta dari perbuatannya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan membongkar kasus mafia tanah di sejumlah wilayah di Bintan, termasuk di Tanjung Permai.

Tiga orang tersangka telah ditahan di antaranya Cg, Hp dan Rp.

Kasus ini berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved