BINTAN TERKINI
Oknum Lurah dan Notaris di Bintan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Penyidik Polres Bintan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Tanjung Permai Bintan. Di antaranya oknum lurah dan seorang notaris
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
S juga menyebutkan, bahwa sejumlah surat tanah palsu yang ditandatangani olehnya, sudah ditandatangani terlebih dulu oleh RT serta Rw.
“Jadi pas saya cek, Pak RT dan Pak Rw sudah tandatangan juga,” timpalnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan menjelaskan, jika Kades Bintan Buyu bersama para tersangka lainnya memalsukan surat tanah di atas lahan seluas 8.900 m², di dalam lahan milik korban seluas 4 Ha yang berdomisili di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang tanahnya seluas 4 Ha tidak bisa meningkatkan status surat tanahnya karena dianggap tumpang tindih dengan surat palsu yang dibuat para pelaku.
Korban pun melaporkan ke pihak kepolisian, dan setelah diselidiki ditemukan adanya pemalsuan surat tanah.
"Selanjutnya, polisi mengamankan sejumlah tersangka termasuk Kades Bintan Buyu dan perangkat RT dan Rw," ungkapnya.
Tidar menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan