BINTAN TERKINI
Oknum Lurah dan Notaris di Bintan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Penyidik Polres Bintan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Tanjung Permai Bintan. Di antaranya oknum lurah dan seorang notaris
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengembangkan kasus mafia tanah di Bintan.
Ada dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Tanjung Permai Kecamatan Seri Koala Lobam ini.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ada pun tersangka baru ini, di antaranya seorang oknum lurah yang berdinas di Tanjung Permai.
Oknum lurah berinisial Sd itu diduga memalsukan surat tanah.
Selain oknum lurah, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris dengan inisial RA.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, bahwa penetapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.
"Jadi tersangka bertambah menjadi dua orang yakni lurah dan notaris," tuturnya, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Jaksa Bintan Selidiki Kasus Mafia Tanah di Kecamatan Bintim
Baca juga: Oknum Kades di Bintan Terjerat Kasus Mafia Tanah, Dapat Imbalan Rp 18 Juta, Ini Perannya
Ia melanjutkan, lurah yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memalsukan surat dan menandatangani sempadan.
Sementara notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan luas lahan 5.081 meter².
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Jadi lurah inisial Sd itu diduga menerima uang sekitar Rp 50 juta dari perbuatannya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan membongkar kasus mafia tanah di sejumlah wilayah di Bintan, termasuk di Tanjung Permai.
Tiga orang tersangka telah ditahan di antaranya Cg, Hp dan Rp.
Kasus ini berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha.
Namun dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepada korban hanya 1,9 Ha dan dijual dengan harga Rp 2 miliar.
Sementara sisa lahannya dibuatkan oleh para tersangka dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp 4,5 miliar.
Polisi Tangkap Seorang PNS
Satreskrim Polres Bintan kembali menangkap seorang tersangka terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan.
Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, seorang pria yang diamankan itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IH.
Pria itu sebelumnya juga sempat menjabat Pj Kepala Desa Bintan Buyu beberapa tahun lalu.
IH diduga terlibat dalam komplotan mafia tanah yang telah dibongkar Polres Bintan baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, kita sudah amankan," katanya singkat, Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan bongkar kasus mafia tanah yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Bintan Buyu berinisial S.
Baca juga: Begini Nasib Kades Bintan Buyu Pasca Tersandung Kasus Mafia Tanah
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bintan, Seorang Kepala Desa Jadi Tersangka
Perbuatan oknum kades ini dibantu 2 orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
S mengaku ia menerima komisi Rp 18 juta untuk meneken surat tanah palsu.
"Jadi yang membuat surat tanah menyampaikan kepada saya, jika surat sudah siap nanti akan saya bantu (Rp 18 juta)," tutur S saat ditanyai Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di ruang serba guna Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).
S mengaku, uang Rp 18 juta yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang lebaran Idul Fitri 2021 lalu.
“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” terangnya.
S juga menyebutkan, bahwa sejumlah surat tanah palsu yang ditandatangani olehnya, sudah ditandatangani terlebih dulu oleh RT serta Rw.
“Jadi pas saya cek, Pak RT dan Pak Rw sudah tandatangan juga,” timpalnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan menjelaskan, jika Kades Bintan Buyu bersama para tersangka lainnya memalsukan surat tanah di atas lahan seluas 8.900 m², di dalam lahan milik korban seluas 4 Ha yang berdomisili di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang tanahnya seluas 4 Ha tidak bisa meningkatkan status surat tanahnya karena dianggap tumpang tindih dengan surat palsu yang dibuat para pelaku.
Korban pun melaporkan ke pihak kepolisian, dan setelah diselidiki ditemukan adanya pemalsuan surat tanah.
"Selanjutnya, polisi mengamankan sejumlah tersangka termasuk Kades Bintan Buyu dan perangkat RT dan Rw," ungkapnya.
Tidar menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan