Minggu, 19 April 2026

LINGGA TERKINI

Bupati Hidupkan Lagi BUMD, Muhammad Nizar: Jangan Euforia Saja

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga sebelumnya jadi sorotan setelah terjerat pusaran korupsi.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Pemkab Lingga
Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat melantik Komisaris masa jabatan 2022-2026 dan Direktur periode 2022-2027 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, Selasa (21/12/2021). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Lingga, Muhammad Nizar melantik Komisaris masa jabatan 2022-2026 serta Direktur periode 2022-2027 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga.

Pelantikan Komisaris dan Direktur di PT Selingsing Mandiri Lingga ini, dilakukan di ruang rapat VIP kantor Bupati Lingga, Selasa (21/12/2021).

Sebelumnya, proses perekrutan Komisaris dan Direktur BUMD ini melalui tahap yang panjang.

Kekosongan jabatan sempat diisi pelaksana jabatan sementara, setelah kasus hukum yang menyangkut kepengurusan terdahulu.

Nizar meminta agar BUMD bisa menjadi harapan baru, terutama dalam pengelolaan keuangan.

Baca juga: Menteri BUMD Erick Thohir Ingin Pelabuhan Indonesia Jadi Super Hub Logistik di Asia Tenggara

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Batam Soroti Penyertaan Modal Buat BUMD: Perlu Perbaikan

Namun dia yakin di tangan Komisaris, Darmawan dan Direktur terpilih, M Syahrial yang pernah menjabat sebagai Direktur BUMD Kepri, BUMD Kabupaten Lingga akan kembali bergairah.

Hal itu tentu Nizar meyakini BUMD Lingga mampu bangkit dari keterpurukan saat ini, meskipun harus memulai dari nol lagi.

"Dengan melalui tahapan yang panjang, dan tadi penentuan Rapat Umum Pemegang Saham. Saya harap BUMD bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Lingga di masa-masa yang akan datang," harap Nizar.

Nizar juga meminta kepada keduanya, untuk segera bergerak memanfaatkan apa yang sudah ada di depan mata.

Banyak pekerjaan yang harus segera dituntaskan melalui rencana kerja sama 2022.

Dengan harapan BUMD Lingga bisa menjadi role model.

Nizar menuturkan, BUMD diharapkan mampu bekerja maksimal membantu pemerintah daerah sehingga mampu mengangkat marwah BUMD Lingga di pemerintahan, DPRD maupun masyarakat.

“Untuk tahap awal ini Saya berharap sekali dengan pengamalan-pangalaman yang ada oleh Direksi, dengan relasi-relasi yang ada dapat bekerja sama dengan Komisaris nantinya tanpa adanya dana dari BUMD sudah minus.

Saya berharap dapat mengelola aset yang sudah ada didepan mata, seperti AMKD, pakan ikan ataupun yang lainnya," ucap mantan Ketua DPRD Lingga ini.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Apresiasi BUMDes Bandungharjo, Dana Talangan Pajak Kendaraan

Baca juga: Pemko Batam Usulkan Ranperda Perubahan tentang Penyertaan Modal BUMD, Ini Alasannya

Lebih-lebih lagi Nizar mengungkapkan, 100 persen saham yang ada di BUMD ini adalah milik Pemkab Lingga.

Sehingga keputusan penetapan Direktur dan Komisaris terpilih ini dinilai sangat penting bagi Kabupaten Lingga.

"Untuk itu, pastikan harus ada progres dari apa yang dikerjakan oleh BUMD Lingga. Saya tidak mau hanya euforia saja. Karena kita harus meninggalkan kepesimisan adan kegagalan terdahulu.

Saya menaruh harapan besar, dan saya mohon agar aset-aset yang telah ada, dapat dikelola dengan baik dam maksimal," jelasnya.

Nizar juga tak memberi batasan jika BUMD ingin mengembangkan sayap dibidang pariwisata dan sebagainya.

Namun ia menekankan agar investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga harus melibatkan BUMD.

BUMD seperti lokomotif, terwujudnya kebangkitan ekonomi di Kabupaten Lingga.

“Selamat atas pelantikannya, semoga bisa bekerja dengan maksimal membawa marwah BUMD Lingga di mata masyarakat.

Segera langsung action. Fokus saja dulu, kelola aset yang sudah ada di depan mata, baru yang lainnya mengikuti untuk yang berikut-berikutnya," tambahnya.

AWAS Pusaran Korupsi

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga sebelumnya punya sejarah kelam hingga masuk pusaran korupsi.

Itu ketika BUMD ini dipimpin oleh Risalasih.

Baca juga: Sebulan BUMDES Belibak Raup Rp 25 Juta dari Pengembangan Pulau Pangeran

Baca juga: Dua Kali Jabat Dirut BUMD di Kepri Jerat Risalasih ke Pusaran Korupsi

Upayanya untuk menghirup udara bebas nampaknya membutuhkan waktu lama.

Belum lagi selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat menjabat Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) pada 4 Agustus 2021, ia kini menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Lingga.

Risalasih yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) kini ditetapkan tersangka oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ini terkait pengadaan mesin pengolahan tepung ikan dengan kerugian Negara ditaksir Rp 3 Miliar.

Setidaknya baru sebulan Risalasih menjalani hukuman di PN Tanjungpinang akibat langkah yang diambil saat memimpin BUMD Bintan.

Bersama Kepala Divisi Keuangan, Teddy Ridwan, mereka menggunakan uang perusahaan untuk investasi jangka pendek dengan pihak ketiga antara 2016-2017.

Keduanya terbukti mengubah fungsi BUMD menjadi perusahaan simpan pinjam serta menyalurkannya ke kepada enam perusahaan swasta.

Baca juga: Gubernur Kepri Terima Penghargaan Top Pembina BUMD 2021

Baca juga: Oknum Pejabat BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan, Rugikan Negara Rp 3 M

Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan.

Dalam sidang di PN Tanjungpinag, keduanya membuat Negara rugi Rp 565 juta.

Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.

Kasus korupsi ini, diungkap penyidik Kejari Bintan terhitung 17 September 2020 lalu.

Terkait kasus dugaan korupsi baru yang menjerat Risalasih, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap Direktur PT PIM berinisial ENS turut ditetapkan sebagai tersangka.

Harry menyebut, rentetan kasus ini sebenarnya terjadi lama.

Berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus terhadap pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Lingga.

Pengadaan mesin ini melalui perusahaan daerah Lingga itu, yaitu PT PSM dengan direkturnya RL alias Risalasih.

RL tidak melakukan pelelangan untuk pengadaan itu, melainkan melalui proses penunjukan langsung terhadap PT PIM yang menjadi rekanan BUMD di Lingga itu.

Tentu saja ada kongkalingkong antara keduanya.

Risalasih meminta fee kepada ENS sebesar Rp 150 juta.

Proses pengadaan barang celakanya tidak melalui proses yang benar.

Alat ini tidak menghasilkan tepung ikan seperti tujuan awal.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD di Jakarta

Baca juga: Ansar Ahmad Akan Rombak BUMD di Kepri, Kami Tempatkan Orang-orang yang Kredibel

Dari hasil penyelidikan, kata Harry, mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal itu diketahui setelah ahli meneliti alat ini.

Penyidik Polda Kepri kemudian meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.

"Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.090.726.183," ungkap Harry yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman di Polda Kepri, Kamis (7/10).

Selain satu unit mobil Honda CR-V berikut STNK dan BPKB, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda, 11 unit mesin pabrik, dokumen serta rekening koran.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Ini artinya, kasus ini hanya menunggu proses persidangan.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved