Bakamla Bawa Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam ke Batam, Hasil Patroli Laut Natuna Utara
Hasil patroli Bakamla di Laut Natuna Utara, 20 awak kapal illegal fishing asal Vietnam dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - KN Pulau Dana-323 membawa satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam menuju Kota Batam, Provinsi Kepri.
Mereka dijadwalkan tiba di Batam Minggu (26/12/2021).
Kapal ikan asing bernomor lambung KG 2118 TS dengan 20 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam ditangkap saat beraktivitas menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepri, Jumat (24/12/2021).
Atau di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia bagian barat.
Penangkapan bermula saat KN Pulau Dana-323 yang dikomandoi Letkol Bakamla Hananto Widhi berpatroli di Laut Natun Utara jelang akhir tahun.
Dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.
Baca juga: PSDKP Batam Tangkap 2 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara
Baca juga: 100 Hari Kinerja Menteri Trenggono, 67 Kapal Illegal Fishing Ditangkap di Perairan Indonesia
Perintah itu diakui Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita merupakan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla.
Saat menjalankan patroli, kata Wisnu, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.
Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, dua KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Wisnu, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
"Satu KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia," kata Wisnu dalam keterangan resmi Humas Bakamla RI seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).
Wisnu mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam.
Baca juga: KKP Tangkap 67 Kapal Illegal Fishing di Perairan Kepri Dalam 3 Bulan, Dominan Asal Vietnam?
Baca juga: ILLEGAL Fishing Tak Hanya di Kepri, Bakamla Ciduk 2 Kapal Malaysia Curi Ikan di Pulau Rupat
Di atas kapal, kata dia, terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton.
KIA Vietnam tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
"Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam," kata Wisnu.