KORUPSI DI BINTAN

Sidang Perdana Korupsi Apri Sujadi, Kuasa Hukum Ajukan Berobat Jalan

Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar mengikuti sidang perdana korupsi di PN Tanjungpinang secara virtual.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang perdana korupsi dengan terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021). 

Usai persidangan, tim kuasa hukum Apri Sujadi, mengungkap jika kliennya menderita sakit pada bagian punggung.

Sakit yang dialami kliennya ini diakuinya sudah terjadi sejak penyidikan berlangsung di KPK. Proses pengobatan hingga terapi menurutnya telah dilakukan sebelumnya.

"Setahu kami ada sakit pada bagian pinggang, tapi lebih jelasnya kami kurang tahu. Permintaan klien kami ialah izin perobatan jalan di rumah sakit Jakarta," sebutnya.

SIDANG Perdana

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebelumnya mengumumkan sidang perdana yang menjerat dua orang itu hingga berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya berstatus tersangka sejak Kamis (12/8/2021).

Mereka terjerat kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Kerugian Negara ditaksir Rp 250 Miliar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga menyebut jika pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar dari KPK, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Kejari Karimun Tangani Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2021, Satu sudah di Meja Hijau

Sidang perdana pun akan digelar pada 30 Desember 2021 mendatang.

Dimana Ketua Hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan Tpikor tersebut adalah Riska Widiana.

Sementara Hakim Anggotanya antara lain Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Dirinya belum bisa memastikan, sidang Apri Sujadi dan M. Saleh Umar digelar secara online atau tidak.

"Akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Bagaimana kesiapan dari Penuntut Umumnya," tutupnya.

Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar sebelumnya segera dimulai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved