KORUPSI DI BINTAN
Sidang Perdana Korupsi Apri Sujadi, Kuasa Hukum Ajukan Berobat Jalan
Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar mengikuti sidang perdana korupsi di PN Tanjungpinang secara virtual.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pasalnya Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara korupsi keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (21/12/2021).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar itu berkaitan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya
"Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," ujar Ali Fikri.
Ia menyampaikan, penahanan kedua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.
"Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terdakwa Mohd. Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," sebutnya.
Selanjutnya, Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim, beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-perdana-korupsi-apri-sujadi-dan-m-saleh-umar-di-pn-tanjungpinang.jpg)