Jumat, 24 April 2026

KORUPSI DI BINTAN

Sidang Perdana Korupsi Apri Sujadi, Kuasa Hukum Ajukan Berobat Jalan

Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar mengikuti sidang perdana korupsi di PN Tanjungpinang secara virtual.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang perdana korupsi dengan terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana korupsi yang menjerat Apri Sujadi dan M. Saleh Umar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmaja terlihat dijaga aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk ruangan.

Kedua Terdakwa pun mengikuti sidang secara virtual.

Sidang pertama dimulai untuk terdakwa Apri Sujadi, dan dilanjutkan oleh terdakwa M. Saleh Umar.

Ketua Hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan tersebut terlihat hadir yakni, Riska Widiana. Sementara Hakim Anggotanya antara lain, Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya berstatus tersangka sejak Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Korupsi Dana Desa Anambas Terungkap Lagi, Polisi Tahan Kades dan Sekdes

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Sekolah Cegah Korupsi Sejak Dini

Mereka terjerat kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Kerugian Negara ditaksir Rp 250 Miliar.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, masing-masing kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi.

Namun kuasa hukum Apri Sujadi, Eva Nora terdengar mengajukan permohonan izin perobatan jalan terhadap klaennya.

"Yang mulia, kami izin meminta permohonan perobatan rawat jalan terhadap kalen kami Apri Sujadi," sebutnya.

Ketua Majelis pun meminta dahulu agar kuasa hukum mengajukan permohonan kepada rutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silahkan ajukan dahulu ke Rutan KPK, setelah rutan mengeluarkan surat, baru kita bisa izinkan," ucap Ketua Majelis.

Ketua Majelis pun kembali akan mengagendakan sidang lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 6 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: PN Tanjungpinang Ungkap Kapan Sidang Korupsi Apri Sujadi, 5 Hakim Emban Misi Khusus

Baca juga: Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II

"Baik kalau begitu, sidang kita lanjutkan kembali pada 6 Januari 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya sembari menutup sidang.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Apri Sujadi, mengungkap jika kliennya menderita sakit pada bagian punggung.

Sakit yang dialami kliennya ini diakuinya sudah terjadi sejak penyidikan berlangsung di KPK. Proses pengobatan hingga terapi menurutnya telah dilakukan sebelumnya.

"Setahu kami ada sakit pada bagian pinggang, tapi lebih jelasnya kami kurang tahu. Permintaan klien kami ialah izin perobatan jalan di rumah sakit Jakarta," sebutnya.

SIDANG Perdana

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebelumnya mengumumkan sidang perdana yang menjerat dua orang itu hingga berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya berstatus tersangka sejak Kamis (12/8/2021).

Mereka terjerat kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Kerugian Negara ditaksir Rp 250 Miliar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga menyebut jika pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar dari KPK, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Kejari Karimun Tangani Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2021, Satu sudah di Meja Hijau

Sidang perdana pun akan digelar pada 30 Desember 2021 mendatang.

Dimana Ketua Hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan Tpikor tersebut adalah Riska Widiana.

Sementara Hakim Anggotanya antara lain Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Dirinya belum bisa memastikan, sidang Apri Sujadi dan M. Saleh Umar digelar secara online atau tidak.

"Akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Bagaimana kesiapan dari Penuntut Umumnya," tutupnya.

Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar sebelumnya segera dimulai.

Pasalnya Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara korupsi keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (21/12/2021).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar itu berkaitan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya

"Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," ujar Ali Fikri.

Ia menyampaikan, penahanan kedua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

"Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terdakwa Mohd. Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," sebutnya.

Selanjutnya, Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim, beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved