BANJIR DI BATAM

Banjir Batam Menyiksa Warga, Alih Fungsi Drainase Jadi Kaveling Menuai Sorotan

Banjir di Batam masih membekas bagi warga terdampak. Mereka menyoroti alih fungsi drainase menjadi kaveling sebagai penyebab genangan air meluap.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Potret kondisi sebagian lahan jalan di Perumahan Sumber Sari RT 02 RW 07, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri, Senin (3/1/2022). Warga korban banjir menyoroti alih fungsi lahan tersebut menjadi kaveling. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banjir di Batam saat malam pergantian tahun masih membekas, khususnya bagi warga Sumber Sari RT 02 RW 07, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.

Awal tahun mereka justru malah disibukkan dengan membersihkan permukiman tempat tinggal mereka.

Aktivitas warga sehari-hari pun jadi terganggu.

Warga terdampak banjir di sana pun menyoroti fungsi row jalan dan drainase yang berubah fungsi menjadi kaveling.

Seorang warga di sana, Effendi Galingging bahkan mengungkap jika praktik itu sudah berjalan lebih kurang 3 tahun.

Menurutnya, tidak ada izin Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemilik lahan di Batam terkait kegiatan itu.

Baca juga: INI Masalah yang Dihadapi Pemko Batam saat Ingin Bangun Drainase Baru Atasi Banjir

Baca juga: Warga Sagulung Batam Ungkap Dugaan Biang Kerok Banjir saat Malam Tahun Baru

"Bahkan sudah ada yang membangun rumah di sana. Sementara itu jalan umum," ungkapnya, Senin (3/1/2022).

Effendi mengaku, selama ini banyak warga yang keberatan dengan adanya alih fungsi lahan tersebut.

Pembangunan kaveling menurutnya menyebabkan sulitnya akses jalan bagi kendaraan warga dan angkutan lainnya.

Terhitung sudah ada sembilan rumah yang dibangun di lahan tersebut.

Sementara bukti jual beli kaveling yang dimiliki penghuni hanya berupa kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan.

Warga pun menduga ada permainan antara pihak pengembang PT Nasada Surya Abadi dengan oknum yang memperjualbelikan lahan tersebut.

"Mereka beli lahan itu langsung sama warga di sini, ditanda tangani RT/RW dan pihak pengembang di sini. Jadi istilahnya, mereka itu bagi-bagi kaveling. Padahal tahu kalau lahan yang dijual itu adalah ROW jalan, berdasarkan PL-nya," jelas Effendi.

Sementara itu, salah seorang pemilik kaveling, Rosmauli Sinaga, mengaku bingung karena tidak dapat mengurus dokumen kepemilikan lahan.

Baca juga: 7 Negara Bagian Malaysia Diterjang Banjir, Ribuan Orang Dievakuasi, Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai

Baca juga: KISAH Sedih Penjual Pecel Lele di Batam saat Malam Tahun Baru, Semua Lele Lepas Terbawa Banjir

Padahal ia sudah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved