KORUPSI DI BATAM
Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia
Penyidik Kejari memprediksi kerugian negara dari dugaan korupsi di SMAN 1 Batam mencapai Rp 830 juta.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saat ini, MC pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria paruh baya ini ditahan oleh Kejari Batam saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Baca juga: Polda Kepri Tangani 12 Kasus Korupsi Selama 2021, di Antaranya Kasus Bantuan Covid-19
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Apri Sujadi, Kuasa Hukum Ajukan Berobat Jalan
Kepala Kejari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengungkapkan, dana tersebut digunakan oleh MC untuk keperluan berlibur ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya.
Menyikapi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wahyu mengatakan jika pihaknya tak terlalu ingin terburu-buru.
Pasalnya, sejumlah saksi masih akan diperiksa oleh mereka.
"Tersangka lain nanti kami lihat perkembangannya. Apabila ada dua alat bukti adanya keterlibatan orang lain, kita tak akan pandang bulu. Akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id.
Kasus dugaan Tipikor di SMAN 1 Batam ini sendiri, lanjut Wahyu, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 830 juta.
MC dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Anambas Terungkap Lagi, Polisi Tahan Kades dan Sekdes
Baca juga: Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Rp 517 Juta
"Kemudian Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam perihal kasus ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Oktavianus Sitanggang.
Oktavianus menambahkan jika penyidik pidana khusus Kejari Batam masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi.
"Yang bersangkutan (M. Dali) menjalani pemeriksaan di pidsus," katanya beberapa hari lalu.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Batam