BATAM TERKINI

Polda Kepri Buru Tersangka PMI Ilegal Maut Hingga NTB, Ungkap Peran Pentingnya

Polisi mengungkap perang penting tersangka penyelundupan PMI berujung maut di Malaysia ini.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Eko Setiawan
Polda Kepri saat menggelar konferensi pers terkait penyelundupan PMI ilegal berujung maut di Malaysia, Rabu (5/1/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan kasus boat tenggelam yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal hingga memakan korban jiwa di Malaysia terus berlanjut.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.

Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya.

Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya merupakan warga Batam dan kini berstatus tersangka.

Baca juga: BATAM Kembali Berstatus PPKM Level 2 Gegara Data PMI Positif Covid-19

Baca juga: Pemulangan Jenazah PMI Ilegal Korban Boat Tenggelam di Malaysia via Batam Berlanjut

Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.

Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.

Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.

Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang.

Tak berhenti sampai di sana, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Susanto alias Acin di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022).

Penangkapan pria 43 tahun ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya di Batam.

Dari keterangan polisi, Acin merupakan pemilik sejumlah boat bahkan pelabuhan darurat yang sebelumnya disita oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan.

Istri Acin bahkan ikut diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.

Kepada polisi, Acin mengaku jika bisnis itu sudah ia kerjakan sejak 2019.

"Sejak kejadian tanggal 15 desember 2021 lalu, Ditkrimsus Polda Kepri sudah melakukan pemetaan terkait kejahatan yang sudah terususun rapi ini," sebut Harry Goldenhardt.

Menurut Harry, peran Long sebagai perekrut orang-orang dari NTB dan membawanya ke Kepri untuk di berangkatkan ke Malaysia.

Baca juga: Tunaikan Perintah Kapolri, Direskrimum Ringkus Bos Besar Penyelundup PMI Ilegal di Malaysia

Baca juga: Babak Baru Insiden Penyelundupan PMI di Malaysia, Bos Besar Dijerat Pasal Berlapis

Untuk di Kepri, Long berkordinasi dengan Acin untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia.

Penangkapan Long tentunya membuaka babak baru dari hasil penyelidikan kasus ini.

Sebab Long mempunyai peran penting dalam setiap pengiriman PMI ilegal melalui jalur gelap.

"Untuk satu orang korban pelaku menerima uang Rp 4,5 juta. Kemudian dia juga yang mengarahkan untuk berangkat Malaysia melalui kapal milik Acin," ungkapnya.

Seperti tersangka sebelumnya, polisi juga menetapkan pasal berlapis untuk tersangka Long.

Long dikenakan pasal terkait perdagangan Manusia, undang-undang tenaga kerja dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BELASAN Korban Selamat Diproses Hukum

Delapan jenazah PMI korban kapal tenggelam dipulangkan dari Johor, Malaysia oleh Tim Satgas Misi Kemanusiaan repatriasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (4/1/2022).

Penjemputan jenazah PMI yang tenggelam di pantai Tanjung Balau, Johor Bahru itu menggunakan kapal KP Laksmana 7012 milik Korpolairud Mabes Polri.

Penjemputan jenazah dipimpin langsung oleh Kaops Satgas Misi Kemanusiaan, Irjen Pol Johni Asadoma dan merupakan penjemputan kedua.

Sebelumnya, Satgas sudah menjemput 11 jenazah dari 22 (sebelumnya disebutkan 21) PMI yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Saat ini masih ada tiga jenazah PMI lagi yang belum dipulangkan karena masih dalam proses identifikasi.

Baca juga: Polda Kepri Tangani 12 Kasus Korupsi Selama 2021, di Antaranya Kasus Bantuan Covid-19

Baca juga: Bongkar Sindikat PMI Ilegal, Dirkrimum Polda Kepri Sebar Personil ke Beberapa Daerah

Johni menyebutkan, setelah identifikasi selesai, kemungkinan jenazah itu akan dimakamkan di Malaysia, tidak dipulangkan ke Indonesia karena kondisinya tidak memungkinkan.

Seperti diketahui, musibah tenggelamnya kapal itu terjadi saat pengiriman PMI pekerja migran ilegal (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu.

Jumlah PMI yang hendak diselundupkan 50 orang.

Johni menyebutkan, sebanyak 22 orang tewas 13 selamat dan 15 lainnya dinyatakan hilang.

Dari informasi yang dihimpun, diperkirakan ada korban yang masuk dalam daftar hilang tersebut selamat dan saat ini mereka berada di pemukiman daratan Malaysia.

Sebab, jika korban sudah meninggal dunia, biasanya akan cepat ditemukan di pantai.

Selain itu, lokasi tenggelamnya boat hantu ini di bibir pantai atau 0,3 mil dari garis pantai.

Polisi telah menangkap otak pelaku pengiriman PMI ini, yakni Susanto alias Acing di Bintan, Minggu (1/1/2022).

Dua kaki tangannya lebih dulu ditangkap di Batam, yakni Juna Iskandar dan Agus Salim.

Selain mereka, TNI AU dan TNI AL juga menyelidiki dugaan keterlibatan oknum prajurit mereka dalam kasus ini.

Sama dengan proses penjemputan sebelumnya, pemulangan jenazah PMI melalui Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Batam.

Kapal Laksamana 7012 bergerak dari pelabuhan sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Masalah PMI dan Human Trafficking Jadi Perhatian Khusus Pemprov Kepri

Baca juga: Tersangka Kasus PMI Ilegal Kembali di Tangkap, Polda Kepri Janji Beberkan Hasil Perkembangan

Di kapal tersebut ada sekitar 50 orang dari berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan wartawan.

KP Laksmana 7012 akhirnya memasuki Teluk Aviantan Park, Malaysia, disambut oleh tiga unit kapal Patroli Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan melakukan pengawalan ke Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Baru, Malaysia.

Rombongan disambut oleh pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur serta Konsulat jenderal RI Johor serta kepolisian Malaysia.

Upacara serah terima 10 jenazah tersebut berlangsung di dermaga. Suasana terasa mengharukan karena diiringi rintik hujan.

Jenazah kemudian dibawa ke dalam kapal KP 7012 dan langsung bertolak kembali ke Batam dan tiba di Pelabuhan Bintang 99 sekira pukul 19:30 WIB.

“Satgas Misi Kemanusiaan Internasional ini terdiri dari Satgas Divhubinter Polri, Bareskrim Polri, DVI Polri, Dit Polairud, Kemenlu, BP2MI. Semuanya yang mana semua tergabung dalam Satgas Misi Kemanusiaan Internasional,” ujar Johni.

Menurut Johni, 13 orang yang selamat masih ditahan oleh otoritas Malaysia untuk menjalani proses hukum karena mereka memasuki negara itu secara ilegal.

Meski demikian, Polri, kata dia, mendapat akses untuk meminta keterangan dari korban selamat.

“Keterangan mereka sangat kita perlukan untuk melengkapi penyidikan kasus ini sampai tuntas,” kata Johni.

Johni mengatakan, kasus perdagangan manusia lintas negara biasanya dilakukan dalam sebuah jaringan sindikat.

Baik di negara asal maupun negara tujuan.

Karena itu, selain mengusut para pengirim di Indonesia, Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga: 6 Kapal Penyelundup PMI Ilegal dan 4 Pelabuhan Darurat di Bintan Disita Tim Satgas

Baca juga: Panglima TNI Akan Bongkar Nama Oknum Terlibat Kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Pejabat KBRI Kuala Lumpur, Andre mengatakan, proses repatriasi pemulangan jenazah WNI telah melalui koordinasi dengan pemerintah Malaysia.

Selanjutnya, KBRI dan KJRI akan mendampingi 13 korban selamat yang saat ini menjalani proses hukum di negara itu.

Terkait korban yang belum ditemukan, Andre mengatakan, kepolisian Malaysia masih terus melakukan pencarian meskipun operasi SAR sudah ditutup.

Andre juga belum bisa memastikan berapa jumlah yang belum ditemukan.

Direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika BP2MI, Lismia Elita menyebutkan, pemulangan delapan jenazah tersebut dan penyerahan kepada keluarga akan dilakukan oleh BP2MI.

Di Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus sindikat pengiriman PMI tersebut.

“Penyidik masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku-pelaku lain,” katanya, kemarin.(TribunBatam.id/Eko Setiawan/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved