BINTAN TERKINI

UMK Bintan 2022 Sama Macam Tahun Lalu, Kadisnaker: Pakai PP 36 Tahun 2021

Perjuangan serikat buruh untuk menaikkan angka UMK 2022 agar beda dengan tahun sebelumnya pupus sudah. Disnaker Bintan pun mengungkap kondisi terkini.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan mengungkap jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2022 tidak ada kenaikan, atau sama dengan nilai UMK seperti tahun lalu. Buruh Bintan menggelar aksi demo di pintu masuk kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (9/12/2021). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Upaya serikat buruh untuk merasakan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bintan 2022 berbeda dibanding tahun sebelumnya tak berbuah manis.

Aksi demo yang mereka lancarkan pada awal Desember 2021, nyatanya tak merubah besaran UMK 2022.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan mengungkap jika tidak ada kenaikan nilai UMK pada tahun ini.

Ini artinya, angka UMK Bintan 2022 masih sama dengan UMK 2021 sebesar Rp 3.648.714.

Perwakilan serikat buruh sebelumnya meminta 3 tuntutan dalam aksi demo di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (9/12/2021).

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, ada tiga poin yang dituntut buruh dari FSPMI Bintan.

Baca juga: BURUH Batam Kembali Demo Minta Kenaikan UMK hingga Picu Kemacetan

Baca juga: Tarik Ulur UMK 2022, Pemkab Janji Surati BPS Revisi Data Konsumsi per Kapita

Pertama, menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau, nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022, sebesar Rp 3.648.714.

Kedua, menolak Undang-Undang Cipta Kerja

Ketiga, meminta UMK Bintan tahun 2022 dinaikkan sebesar 5 persen.

Andi pun mengaku, sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri yang tidak ada menaikkan UMK Bintan tahun 2022 sama sekali.

"Untuk UMK Bintan tahun 2022 tidak ada perubahan masih tidak ada kenaikan. Bulan Januari ini sudah diterapkan," ungkap Kadisnaker Bintan Indra Hidayat saat dikonformasi kepada sejumlah awak media baru-baru ini.

Ia menambahkan, UMK Bintan 2022 yang tidak mengalami kenaikan dan perubahan karena sudah sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Pertanyakan UMK 2022 Tak Naik, FSPMI Bintan segera Bertemu Plt Bupati, Ini Harapannya

Baca juga: Disnaker Bintan Tunggu Angka UMK Bintan 2021, Keputusannya di Pjs Gubernur Kepri

"Penerapan UMK Bintan 2022 ini berlaku mulai Januari 2022," sebutnya.

UMK Tak Naik 2 Tahun

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan sebelumnya mengaku miris dengan terbitnya SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan.

Dalam SK itu menetapkan nilai UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.

Hal ini berarti selama 2 tahun berturut-turut tidak ada kenaikan UMK Bintan sejak tahun 2020.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, tidak naiknya UMK Bintan ini merupakan sebuah diskriminasi terhadap semua buruh di Bintan.

Pasalnya dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya Bintan yang tidak mengalami kenaikan satu Rupiah pun.

"Kami sangat menyayangkan ketika Pemerintah dalam hal ini menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja 2020 dalam penetapan upah minimum kabupaten. Dalam hal penetapan UMK seharusnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) harus difungsikan dan tidak semata-mata data dari BPS," terangnya.

Baca juga: BURUH Batam Kembali Demo Minta Kenaikan UMK hingga Picu Kemacetan

Baca juga: SOAL UMK Batam, Gubernur Ngaku Ikut Ketentuan Pusat, Jika Melawan Bisa Dipecat

Lanjutnya, sesuai data yang dikeluarkan oleh BPS Bintan dalam perhitungan UMK, sampai saat ini pihaknya tidak tahu asal muasal dan kebenarannya.

Dari data yang pihaknya peroleh dari laman wagepedia.kemnaker.go.id, bahwa rata-rata Konsumsi Perkapita Kabupaten Bintan adalah yang terendah di antara 7 Kabupaten/Kota di Bintan.

Yakni Rp 1.211.579 ; Kabupaten Lingga: Rp 1.255.939; Kabupaten Natuna: Rp 1.363.540 ; Kabupaten Karimun : Rp 1.387.154 ; Kabupaten Anambas : Rp 1.486.441 ; Kota Tanjungpinang : Rp 1.863.506 dan Kota Batam : Rp 2.067.955.

Pihaknya menilai, rata-rata Konsumsi Perkapita 2021 Kabupaten Bintan sangat tidak masuk akal di angka Rp 1.211.579.

"Bila dibandingkan dengan hasil survei KHL yang dilakukan DPK pada tahun 2020 bahwa KHL Bintan di angka Rp 2.738.363," ungkapnya.

Baca juga: Pertanyakan UMK 2022 Tak Naik, FSPMI Bintan segera Bertemu Plt Bupati, Ini Harapannya

Baca juga: BREAKING NEWS, Massa Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UMK 2022 Menuju Graha Kepri

Andi menambahkan, karena tak ada kenaikan UMK Bintan, FSPMI Bintan rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Gubernur mencabut SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 dan Bupati Bintan merekomendasikan ulang kepada Gubernur Kepri untuk UMK Bintan 2022 sebesar Rp 3.755.256.

Aksi unjuk rasa dengan minimal 500 orang akan digelar di pintu kawasan Lobam mulai tanggal 9 Desember 2021 hingga waktu yang tidak terbatas hingga rekomendasi buruh dipenuhi.

"Kami berharap pemerintah kabupaten bisa mendengarkan aspirasi buruh," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved