KEPRI TERKINI
Polda Kepri Buru Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Tahun Anggaran 2020
Terkait dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri, penyidik Polda Kepri sebelumnya telah mengirim SPDP ke Kejati Kepri. Siapa saja terlapornya?
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun anggaran 2020 jadi perhatian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Sejumlah pihak diketahui telah diminta keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar.
Informasi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Meski membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi itu, Harry menjelaskan jika penyidik masih memeriksa serta mengumpulkan sejumlah bukti-bukti guna membuka kasus tersebut secara terang benderang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi berbeda seperti kasus tindak pidana pada umumnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri, Jaksa Terima SPDP dari Polda Kepri
Baca juga: Kejari Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
“Iya. Di sini saya hanya sebatas membenarkan, bahwa sudah ada beberapa saksi dari pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa tim penyidik Krimsus. Kasus korupsi ini, kan bukan seperti kasus umum. Kita tunggu ada penetapan tersangka baru kami sampaikan," ungkapnya, Selasa (11/1/2021).
Kabid Humas Polda Kepri itu pun membenarkan jika penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri, Sugeng Riadi yang dikonfirmasi TribunBatam.id juga membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, Kejati Kepri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus dengan nilai Rp 4,7 miliar ini.
"Kemarin sudah kita terima SPDP-nya," sebut Sugeng, baru-baru ini.
Ia menyebut, ada 6 inisial terlapor dalam kasus ini. Di antaranya MS, MIF, TWW, AAS, MS, dan SP.
KORUPSI SMAN 1 Batam
Jika penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah Dispora Kepri pada tahun anggaran 2020.
Berbeda halnya dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sudah menetapkan tersangka eks kepala sekolah SMAN 1 Batam berinisial Mc pada Senin (3/1/2022).
Tak mau berhenti sampai di sana, penyidik Kejari Batam memeriksa sejumlah pihak lain guna mengusut tuntas kasus korupsi yang diungkap pada awal tahun 2022 ini.
Baca juga: Kondisi Tugu Cangkul Ikon Lingga Bikin Prihatin dan Rawan Roboh, Buntut Kasus Korupsi
Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK
Tersangka Mc yang menjadi kepala sekolah sejak 2012 hingga 2019 diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
Kejari Batam mengungkap jika dana tersebut digunakan pria yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri untuk pergi berlibur bersama keluarga bahkan sejumlah guru lainnya ke negeri jiran, Malaysia.
Penyidik Kejari Batam menaksir jika Negara dibuat rugi hingga Rp 830 juta.
Lalu bagaimana perkembangan terkini dari korupsi SMAN 1 Batam itu?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melalui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi tak mau berandai-andai mengenai penambahan tersangka dari kasus ini.
Menurutnya, perlu ada setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hanya saja ia mengungkap jika ada pemeriksaan dari sejumlah saksi yang masih dirahasiakan.
"Akan ada kejutan secepatnya. Tunggu saja ya," ungkapnya singkat sembari tersenyum lebar, Senin (10/1/2022).
Wahyu menambahkan jika tersangka Mc ditahan hingga Sabtu (22/1/2022).
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Barelang.
Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta
Baca juga: Bikin LPJ Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas
Ini karena pihaknya masih membutuhkan informasi terkait kasus ini.
Hingga menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Penahanan MC akan berakhir 12 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi oleh penuntut umum atau penahanan jaksa selama 40 hari lagi.
Apabila belum selesai maka akan diperpanjang lagi 30 hari lagi ke pengadilan.
"Dalam batas waktu penahan itu, maka berkas kasus juga harus selesai. Untuk itu kami pasti akan memaksimalkan kelengkapan berkas," ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui secara pasti apakah ada sekolah lain di Batam yang memiliki kasus serupa ataupun tidak.
Namun ia menduga ada indikasi SMA lain juga melakukan hal yang sama.
Baca juga: Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes
Baca juga: Jaksa di Kepri Sidik 21 Perkara Korupsi Sepanjang 2021, Kasus Ferdy Yohanes Menonjol
Menurutnya, sudah ada upaya Kejaksaan seperti pendampingan hukum baik itu, perdata atau pidana ke pihak pendidikan hanya saja yang namanya upaya seperti itu masih pasif dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Ia juga membeberkan ketika masyarakat ingin membutuhkan dan ingin menanyakan terkait hukum, maka silakan datang dan tanyakan ke kejaksaan. Yakinlah akan dilayani dengan baik dan gratis.
"Kedepan akan kami telusuri dan tindak lanjuti. Ketika ada yang lain maka kita akan informasi lagi soal hal itu. Untuk itu jika masyarakat mengetahui ada sekolah lain yang melanggar hukum maka bisa menginformasikan kepada kami," kata Wahyu.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Endra Kaputra/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam