Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

Polresta Barelang Bongkar Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Malaysia, Gandeng Mabes Polri

Polisi mengungkap jika Batam menjadi lokasi penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tiga tersangka perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Jumat (14/1/2022). 

Erna Esmawati sebelumnya hanya tertunduk ketika dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022).

Tangan wanita 33 tahun ini tampak diborgol, tak terdengar kalimat yang keluar dari mulutnya.

Erna menjadi tersangka baru dari kasus insiden boat pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021 lalu.

Tim Satgas Misi Kemanusiaan menangkapnya di Kecamatan Putri Hijau, Kota Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Ia merupakan warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang ketika ditangkap sedang berada di tempat keluarganya.

Yang lebih membuat miris, Erna Esmawati ditangkap saat mengandung anak keenamnya.

Usia kehamilannya sudah menginjak angka 7 bulan.

Baca juga: CEGAH Masuknya Omicron Lewat PMI dari Malaysia dan Singapura, Pemeriksaan di Batam Diperketat

Baca juga: Susul Suami ke Penjara, Warga Tanjungpinang Terserat Kasus Penyelundupan PMI Saat Hamil 7 Bulan

Dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri terungkap peran Erna Esmawati mengumpukkan calon PMI untuk wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.

Setidaknya sudah 8 orang yang berhasil ia kirim.

Dari setiap orangnya, tersangka bisa memperoleh uang mulai 3 hingga 5 juta Rupiah.

"Apa yang dibuat tersangka ini lebih dulu dilakukan suaminya yang sudah diproses hukum. Yang bersangkutan melanjutkan apa yang dibuat suaminya," ungkap Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sebelumnya menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.

Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya.

Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).

Baca juga: Susul Suami ke Penjara, Warga Tanjungpinang Terserat Kasus Penyelundupan PMI Saat Hamil 7 Bulan

Baca juga: Babak Baru Kasus Insiden PMI di Malaysia, Tersangka Hamil 7 Bulan, Lanjutkan Bisnis Suami

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved