Minggu, 26 April 2026

BATAM TERKINI

Polresta Barelang Bongkar Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Malaysia, Gandeng Mabes Polri

Polisi mengungkap jika Batam menjadi lokasi penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tiga tersangka perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Jumat (14/1/2022). 

Seperti tersangka sebelumnya, polisi juga menetapkan pasal berlapis untuk tersangka Long.

Long dikenakan pasal terkait perdagangan Manusia, undang-undang tenaga kerja dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kisah Miris Malaysia & TKI, KBRI Kuala Lumpur : Malaysia Belum Dibuka Untuk Penempatan PMI

Baca juga: Banyak PMI Positif Covid-19, Kepri Peringkat 2 Tambahan Kasus Covid-19 Tercepat di Indonesia

Terkait peran Acing, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan jika ia tak pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Hal ini makin menguatkan dugaan BP2MI bahwa kegiatan pengiriman PMI ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak.

"Dalam pelaksanaan kegiatannya, Susanto alias Acing tidak pernah tersentuh aparat keamanan dan aparat hukum," katanya.

Ia pun menduga kuat ada dukungan (backing) kuat dari anggota aparat penegak hukum setempat.

Penanganan kasus ini pun diketahui merembet hingga keterlibatan oknum TNI.

TNI Angkatan Udara (AU) menahan Sersan Kepala S yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan BP2MI beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Sersan Kepala S teah ditetapkan sebagai tersangka oeh penyidik Pomau.

Indan menjelaskan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved