Jumat, 1 Mei 2026

BATAM TERKINI

Polresta Barelang Bongkar Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Malaysia, Gandeng Mabes Polri

Polisi mengungkap jika Batam menjadi lokasi penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Tayang:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tiga tersangka perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Jumat (14/1/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia secara ilegal masih saja terjadi.

Belum lagi selesai kasus hukum yang kini ditangani polisi terkait insiden puluhan PMI di perairan Malaysia, Rabu (15/12/2021).

Kini kasus baru dengan modus serupa diungkap Polresta Barelang.

Tiga orang berinisial S (47), Hw (52) dan M (44) ditangkap pada sejumlah lokasi berbeda.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap jika kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial S di kawasan Bengkong, Sabtu (8/1/2022).

Di sana, ada 11 calon PMI yang direkrut ke beberapa daerah di Indonesia serta ditampung ke rumah tersangka S.

Baca juga: 3 Rusun Batam Penuh Tampung PMI dari Malaysia Singapura, Asrama Haji Jadi Lokasi Karantina

Baca juga: Ribuan PMI Tempati 3 Rusun Batam, Jalani Karantina Pastikan Bersih Covid-19

"Pada umumnya PMI tersebut akan di pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan, penampungan tersangka S tidak memiliki izin resmi.

Kapolresta Barelang bahkan berkomunikasi dengan agen Malaysia yang rencananya akan memfaislitasi calon PMI dari Jakarta, Batam hingga Malaysia.

Dari hasil pengembangan, tersangka bertambah 2 orang dengan penangkapan Hw dan M.

Para pelaku menjanjikan kepada calon PMI bahwa mereka difasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia.

"Tersangka Hw bertugas mengirim calon PMI dari Tangerang ke Batam. Sementara tersangka M bertugas untuk merektut calon PMI," ungkapnya.

Nugroho menambahkan, ungkap kasus tersebut juga merupakan kerja sama Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Baca juga: Polda Kepri Dalami Dugaan Oknum Polisi di Bintan Terlibat Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam

Baca juga: 49 PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dikirim ke RSKI Galang Batam, Kini Rawat 354 Pasien

"Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar," tutup Nugroho.

USUT Tuntas Insiden PMI Ilegal di Malaysia

Erna Esmawati sebelumnya hanya tertunduk ketika dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022).

Tangan wanita 33 tahun ini tampak diborgol, tak terdengar kalimat yang keluar dari mulutnya.

Erna menjadi tersangka baru dari kasus insiden boat pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021 lalu.

Tim Satgas Misi Kemanusiaan menangkapnya di Kecamatan Putri Hijau, Kota Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Ia merupakan warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang ketika ditangkap sedang berada di tempat keluarganya.

Yang lebih membuat miris, Erna Esmawati ditangkap saat mengandung anak keenamnya.

Usia kehamilannya sudah menginjak angka 7 bulan.

Baca juga: CEGAH Masuknya Omicron Lewat PMI dari Malaysia dan Singapura, Pemeriksaan di Batam Diperketat

Baca juga: Susul Suami ke Penjara, Warga Tanjungpinang Terserat Kasus Penyelundupan PMI Saat Hamil 7 Bulan

Dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri terungkap peran Erna Esmawati mengumpukkan calon PMI untuk wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.

Setidaknya sudah 8 orang yang berhasil ia kirim.

Dari setiap orangnya, tersangka bisa memperoleh uang mulai 3 hingga 5 juta Rupiah.

"Apa yang dibuat tersangka ini lebih dulu dilakukan suaminya yang sudah diproses hukum. Yang bersangkutan melanjutkan apa yang dibuat suaminya," ungkap Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sebelumnya menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.

Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya.

Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).

Baca juga: Susul Suami ke Penjara, Warga Tanjungpinang Terserat Kasus Penyelundupan PMI Saat Hamil 7 Bulan

Baca juga: Babak Baru Kasus Insiden PMI di Malaysia, Tersangka Hamil 7 Bulan, Lanjutkan Bisnis Suami

Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.

Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.

Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.

Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang.

Tak berhenti sampai di sana, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Susanto alias Acing di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022).

Penangkapan pria 43 tahun ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya di Batam.

Dari keterangan polisi, Acing merupakan pemilik sejumlah boat bahkan pelabuhan darurat yang sebelumnya disita oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan.

Istri Acin bahkan ikut diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.

Baca juga: Insiden Boat Angkut PMI di Malaysia, Bangsal Sempat Mohon Doa Keselamatan

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Termasuk Seorang Balita

Kepada polisi, Acing mengaku jika bisnis itu sudah ia kerjakan sejak 2019.

"Sejak kejadian tanggal 15 desember 2021 lalu, Ditkrimsus Polda Kepri sudah melakukan pemetaan terkait kejahatan yang sudah terususun rapi ini," sebut Harry Goldenhardt.

Menurut Harry, peran Long sebagai perekrut orang-orang dari NTB dan membawanya ke Kepri untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Untuk di Kepri, Long berkordinasi dengan Acing untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia.

Penangkapan Long tentunya membuaka babak baru dari hasil penyelidikan kasus ini.

Sebab Long mempunyai peran penting dalam setiap pengiriman PMI ilegal melalui jalur gelap.

"Untuk satu orang korban pelaku menerima uang Rp 4,5 juta. Kemudian dia juga yang mengarahkan untuk berangkat Malaysia melalui kapal milik Acing," ungkapnya.

Seperti tersangka sebelumnya, polisi juga menetapkan pasal berlapis untuk tersangka Long.

Long dikenakan pasal terkait perdagangan Manusia, undang-undang tenaga kerja dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kisah Miris Malaysia & TKI, KBRI Kuala Lumpur : Malaysia Belum Dibuka Untuk Penempatan PMI

Baca juga: Banyak PMI Positif Covid-19, Kepri Peringkat 2 Tambahan Kasus Covid-19 Tercepat di Indonesia

Terkait peran Acing, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan jika ia tak pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Hal ini makin menguatkan dugaan BP2MI bahwa kegiatan pengiriman PMI ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak.

"Dalam pelaksanaan kegiatannya, Susanto alias Acing tidak pernah tersentuh aparat keamanan dan aparat hukum," katanya.

Ia pun menduga kuat ada dukungan (backing) kuat dari anggota aparat penegak hukum setempat.

Penanganan kasus ini pun diketahui merembet hingga keterlibatan oknum TNI.

TNI Angkatan Udara (AU) menahan Sersan Kepala S yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan BP2MI beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Sersan Kepala S teah ditetapkan sebagai tersangka oeh penyidik Pomau.

Indan menjelaskan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved