Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Tanjungpinang Tak Kuorum Hingga Molor dari Jadwal
Sebagian anggota DPRD Tanjungpinang bezgitu ngotot menggelar hak angket TPP ASN yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Kebetulan anggota dewan lainnya banyak yang pulang juga," sebutnya.
Legislator lainnya seperti, Reni, Rika juga tidak hadir dalam paripurna tersebut.
NGOTOT Hak Angket
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sebelumnya berencana menggelar Rapat Paripurna untuk pengusulan hak menyatakan pendapat.
Ini mereka sampaikan setelah adanya kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket TPP ASN Pemko Tanjungpinang.
Sebagaimana hasil temuan yang telah dilakukan oleh Pansus Hak Angket selama 60 hari kerja, Ketua Pansus DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda menerangkan, bahwa adanya indikasi dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara terhadap terbitnya Perwako No 56 Tahun 2019 tersebut.
Baca juga: AKHIR Tahun, Walikota dan DPRD Tanjungpinang Tandatangani 3 Perda
Baca juga: Ketua DPRD Tanjungpinang: Urusan Pribadi Wali Kota Tak Bisa Dibuat Pansus
Dirinya juga menyebutkan, bahwa pihaknya (Pansus-red) telah mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada lembaga dan pimpinan DPRD terkait langkah-langkah menindaklanjuti kasus yang kini telah santer diperbincangan publik tersebut.
"Ada tiga rekomendasi yang kita usulkan, yaitu meneruskan hasil hak angket ke Kemendagri, selanjutnya menggunakan hak pendapat DPRD untuk melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung karena patut diduga Wali Kota telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melampaui kewenangan dan terakhir meneruskan hasil hak angket ke pihak Aparat Penegak Hukum," terangnya, usai konferensi pers di Ruang Rapat, Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa, (18/1/2022)
Kendati demikian, kata Momon, usulan rekomendasi itu dapat terlaksana apabila adanya persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) dan persetujuan dari sejumlah fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang.
"Dengan catatan dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD dan disetujui 2/3 anggota yang hadir maka keputusan menggunakan hak menyatakan pendapat harus dilaksanakan oleh DPRD Tanjungpinang secara kelembagaan," jelasnya.
Sementara itu ditambahkan, Ahady Selayar yang juga anggota Pansus Hak Angket, apabila peserta Rapat Paripurna belum memenuhi Quorum maka pimpinan rapat dapat mengambil langkah skorsing 2 x 1 jam dan apabila masih belum terpenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan maka akan diskorsing kembali selama tiga hari.
"Dan ketika ini juga tidak terjadi maka masyarakat dapat menilai, fraksi-fraksi mana yang tidak hadir, kira-kira begitulah," ujarnya.
Baca juga: DPRD - Walikota Tanjungpinang Berbalas Surat, Polemik Hak Angket TPP ASN
Baca juga: 3 Rekomendasi Pansus Hak Angket TPP ASN Pemko Tanjungpinang, DPRD Bakal Gelar Paripurna
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, apabila seluruh link dokumen hasil penyelidikan Pansus Hak Angket sudah terpenuhi maka akan dikirimkan ke tingkat lembaga negara di antaranya Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tembusan BPK wilayah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat dan wilayah.
"Termasuk lembaga hukum di Kepri seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Polres Tanjungpinang, Polda Kepri. Artinya mudah-mudahan hari ini seluruh link ini sudah masuk ditingkat lembaga yang disebutkan," papar Weni.
Kata Weni, pihaknya menuggu pihak mana yang membalas laporan yang sudah dimasukkan tersebut. Jika pelanggaran itu dianggap hal yang biasa berarti seluruh kepala daerah di Indonesia bisa bertindak hal yang sama selama belum diketahui oleh pihak pengawas.
Berdasarkan data yang ditemukan Pansus, besaran TPP yang diterima Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada tahun 2020 sebesar Rp 102 juta per bulan, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp 98 juta per bulan. Sedangkan untuk Wakil Wali Kota besaran yang diterima lebih rendah.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang