Cara Mengurus dan Syarat Lengkap Pengajuan Akta Kelahiran secara Online di Batam
Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang
- Sebelumnya Anda harus mendaftarkan akun di situs ini dengan mencantumkan NIK dan nomor KK
Persyaratan
- Kartu Keluarga (KK) Orangtua (ASLI)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong (ASLI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dua Orang Saksi Pelaporan
Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Alur pendaftaran
1. Pendaftaran online
- verifikasi staf
- verifikasi Kasi
- Entri data SIAK
- Pencetakan Akta, Kutipan Akta, dan Kartu Keluarga
- Penandatanganan Dokumen Kependudukan
2. Pengambilan
- Pemeriksaan berkas persyaratan, bila sesuai akan berlanjut ke proses selanjutnya
- Kutipan Akta dan Kartu Keluarga
- Selesai.
Baca juga: Kantor Disdukcapil Anambas Sepi Pengunjung, Layanan Dibuka Tatap Muka dan Online
Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/contoh-akta-kelahiran.jpg)