Selasa, 5 Mei 2026

Cara Mengurus dan Syarat Lengkap Pengajuan Akta Kelahiran secara Online di Batam

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang

Tayang:
Kompas.com
Contoh akta kelahiran - Cara Mengurus dan Syarat Lengkap Pengajuan Akta Kelahiran secara Online di Batam 

- Sebelumnya Anda harus mendaftarkan akun di situs ini dengan mencantumkan NIK dan nomor KK

Persyaratan

- Kartu Keluarga (KK) Orangtua (ASLI)

- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong (ASLI)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua

- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orangtua

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dua Orang Saksi Pelaporan

Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Alur pendaftaran

1. Pendaftaran online

- verifikasi staf

- verifikasi Kasi

- Entri data SIAK

- Pencetakan Akta, Kutipan Akta, dan Kartu Keluarga

- Penandatanganan Dokumen Kependudukan

2. Pengambilan

- Pemeriksaan berkas persyaratan, bila sesuai akan berlanjut ke proses selanjutnya

- Kutipan Akta dan Kartu Keluarga

- Selesai.

Baca juga: Kantor Disdukcapil Anambas Sepi Pengunjung, Layanan Dibuka Tatap Muka dan Online

Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved