Cara Mengurus dan Syarat Lengkap Pengajuan Akta Kelahiran secara Online di Batam
Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang
TRIBUNBATAM.id - Dari banyaknya dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, akta kelahiran adalah salah satunya.
Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan diurus oleh orangtua saat anaknya baru lahir atau saat masih kecil.
Untuk mengurus akta kelahiran, beberapa persyaratan ditetapkan Disdukcapil, dan pengurusannya tak melulu harus datang ke kantor dinas.
Masyarakat bisa mengurus akta kelahiran melalui online, termasuk oleh warga Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Warga Datangi Disdukcapil Batam Sejak Pagi, Paling Banyak Urus Akta Lahir
Baca juga: Untuk Disdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Kedes, Lurah, Ini Penjelasannya
Caranya, warga Batam bisa mendaftar secara online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id.
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif
- Kedua orangtua anak telah terdaftar dalam satu KK sebagai suami-istri
- NIK kedua orangtua anak, pelapor dan kedua orang saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP elektronik)
- Umur kelahiran belum mencapai 1 (satu) tahun atau lebih
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB per berkas
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen
Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online
- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi
- Sebelumnya Anda harus mendaftarkan akun di situs ini dengan mencantumkan NIK dan nomor KK
Persyaratan
- Kartu Keluarga (KK) Orangtua (ASLI)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong (ASLI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dua Orang Saksi Pelaporan
Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Alur pendaftaran
1. Pendaftaran online
- verifikasi staf
- verifikasi Kasi
- Entri data SIAK
- Pencetakan Akta, Kutipan Akta, dan Kartu Keluarga
- Penandatanganan Dokumen Kependudukan
2. Pengambilan
- Pemeriksaan berkas persyaratan, bila sesuai akan berlanjut ke proses selanjutnya
- Kutipan Akta dan Kartu Keluarga
- Selesai.
Baca juga: Kantor Disdukcapil Anambas Sepi Pengunjung, Layanan Dibuka Tatap Muka dan Online
Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/contoh-akta-kelahiran.jpg)