Selasa, 5 Mei 2026

Cara Mengurus dan Syarat Lengkap Pengajuan Akta Kelahiran secara Online di Batam

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang

Tayang:
Kompas.com
Contoh akta kelahiran - Cara Mengurus dan Syarat Lengkap Pengajuan Akta Kelahiran secara Online di Batam 

TRIBUNBATAM.id - Dari banyaknya dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, akta kelahiran adalah salah satunya.

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan diurus oleh orangtua saat anaknya baru lahir atau saat masih kecil.

Untuk mengurus akta kelahiran, beberapa persyaratan ditetapkan Disdukcapil, dan pengurusannya tak melulu harus datang ke kantor dinas.

Masyarakat bisa mengurus akta kelahiran melalui online, termasuk oleh warga Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Baca juga: Warga Datangi Disdukcapil Batam Sejak Pagi, Paling Banyak Urus Akta Lahir

Baca juga: Untuk Disdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Kedes, Lurah, Ini Penjelasannya

Caranya, warga Batam bisa mendaftar secara online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id.

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif

- Kedua orangtua anak telah terdaftar dalam satu KK sebagai suami-istri

- NIK kedua orangtua anak, pelapor dan kedua orang saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP elektronik)

- Umur kelahiran belum mencapai 1 (satu) tahun atau lebih

- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB per berkas

- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen

Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online

- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi

- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi

- Sebelumnya Anda harus mendaftarkan akun di situs ini dengan mencantumkan NIK dan nomor KK

Persyaratan

- Kartu Keluarga (KK) Orangtua (ASLI)

- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong (ASLI)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua

- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orangtua

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dua Orang Saksi Pelaporan

Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Alur pendaftaran

1. Pendaftaran online

- verifikasi staf

- verifikasi Kasi

- Entri data SIAK

- Pencetakan Akta, Kutipan Akta, dan Kartu Keluarga

- Penandatanganan Dokumen Kependudukan

2. Pengambilan

- Pemeriksaan berkas persyaratan, bila sesuai akan berlanjut ke proses selanjutnya

- Kutipan Akta dan Kartu Keluarga

- Selesai.

Baca juga: Kantor Disdukcapil Anambas Sepi Pengunjung, Layanan Dibuka Tatap Muka dan Online

Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved