BATAM TERKINI

Dari Batam dan Karimun, Polisi Selamatkan 22 Calon PMI Ilegal, Begini Lanjutannya

Polisi serahkan 22 calon PMI ilegal yang diselamatkan dari Batam dan Karimun ke BP2MI Tanjungpinang, untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Konferensi pers penyerahan 22 calon PMI ilegal ke BP2MI di Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam. Polisi mengamankan 2 orang terkait kasus PMI ilegal. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Penyerahan para PMI Ilegal dilaksanakan di Mako Dipolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, baru-baru ini.

Penyerahan puluhan calon PMI ilegal itu dilakukan setelah polisi selesai melakukan pemeriksaan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti menjelaskan, 22 PMI ilegal tersebut diamankan di beberapa daerah di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.

"Pertama kita amankan di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Selanjutnya kita lakukan pengembangan, kita mengamankan kembali di daerah hutan di dekat Pelabuhan Sagulung, Kota Batam," kata Nanang.

Ia menjelaskan, dari 22 PMI ilegal tersebut 11 orang di antaranya laki-laki dan 11 orang perempuan.

Para PMI tersebut datang dari luar Batam, yakni Jawa, NTT, Aceh dan Sumatere.

Dari hasil pengembangan sementara, para PMI ilegal tersebut direkrut oleh oknum dari daerah asal masing-masing.

Baca juga: Simulasi Penyelamatan PMI Ilegal Dapat Tanggapan Aktivis di Kepri: Jangan Hanya Drama

Baca juga: Kapal Terbalik di Johor, 13 PMI Ilegal Terapung di Air Berjam-jam, Polresta Barelang Kontak Malaysia

"Ini yang sedang kita kembangkan,"kata Nanang.

Saat ini yang sudah diamankan oleh Satpolairud Polda Kepri yakni I bin Jafar (77), pelaku pengiriman PMI ilegal dan R bin Muhammad (69), pimilik rumah tempat penampungan sementara PMI.

Untuk mengelabui petugas, para PMI Ilegal tersebut datang ke Batam menggunakan pesawat atau jalur resmi.

"Setelah tiba di Batam, para PMI ilegal dijemput dan diinapkan di rumah warga yang jauh dari keramaian atau pemukiman padat penduduk," terangnya.

Selain itu, PMI ilegal tersebut juga didatangkan secara bertahap.

"Jadi mereka tiba di Batam, bukan banyak, tapi dua orang sampai tiga orang. Setelah kuota penuh, PMI ilegal tersebut dikirim ke Malaysia menggunakan speed kapasitas 15 orang, dengan lama perjalanan dua jam dari Batam ke Malaysia,"kata Nanang.

Untuk calon PMI ilegal, oknum meminta biaya mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 6,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved