BATAM TERKINI
Dari Batam dan Karimun, Polisi Selamatkan 22 Calon PMI Ilegal, Begini Lanjutannya
Polisi serahkan 22 calon PMI ilegal yang diselamatkan dari Batam dan Karimun ke BP2MI Tanjungpinang, untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman
"Yang paling menggiurkan bagi PMI itu adalah biaya yang timbul bisa dibayar dengan cara gaji dipotong selama tiga sampai empat bulan,"kata Nanang.
"Jadi kalau calon PMI ilegal tidak memiliki uang, tidak masalah, nanti setelah gajian baru dipotong,"kata Nanang.
Ia menjelaskan pengiriman PMI ilegal dari Karimun, merupakan pemain baru. Itu setelah polisi melakukan penindakan di wilayah Bintan dan Kota Batam.
"Ini mereka baru mulai,"kata Nanang.
Dia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan kasus PMI ilegal tersebut.
Di tempat terpisah Kepala UPT BP2MI Wilayah Kepri, Mangiring H. Sinaga mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap PMI ilegal tersebut sebelum dipulangkan ke kampung halaman mereka.
"Sementara kita akan inapkan di tempat karantina di daerah Tanjungpinang," katanya.
Nantinya setelah dilakukan pembinaan, para PMI ilegal tersebut akan dipulangkan ke kampung halamannya.
Bayar Rp 6 Juta
Sebelumnya diberitakan, Satpolairud Polres Karimun menggerebek lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (17/1/2022) lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 7 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia, dan seorang pelaku berinisial R.
7 calon PMI ilegal itu berasal dari 4 provinsi berbeda.
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir menjelaskan, ketujuh calon PMI Ilegal tersebut harus membayar Rp 6,5 juta hingga sampai ke Malaysia.
"Dari keterangan yang kami dapatkan bahwa calon PMI yang berasal dari Aceh, NTT, Makasar dan Jawa itu harus membayar Rp 6 sampai 6,5 juta untuk sampai ke Malaysia," ucap AKP Binsar Samosir pada Tribunbatam.id, Rabu (19/1/2022).
Namun setelah membayar ongkos yang diminta dengan akan diberangkatkan, para calon PMI tersebut justru ditempatkan di sebuah tempat penampungan milik pelaku R.