BATAM TERKINI

Selama 2022, Parkir di Tepi Jalan Ditargetkan Sumbang Rp 40 Miliar ke Pemko Batam

Dishub Batam menaikkan target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan pada tahun 2022 ini yakni menjadi Rp 40 miliar.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Dishub Batam menaikkan target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan pada tahun 2022 ini yakni menjadi Rp 40 miliar. Foto : Ilustrasi 

Lanjutnya, target yang diberikan tahun ini cukup besar, ia berharap bisa mendapatkan hasil maksimal dalam tahun ini. 

"Berat memang, tapi kami coba lakukan yang terbaik lah biar PAD dari parkir ini bisa lebih maksimal dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Seperti diketahui tahun ini retribusi parkir tepi jalan ditargetkan Rp 40 miliar. Angka ini delapan kali lipat dari target APBD-P tahun 2021 yakni Rp 5,2 miliar.

Tarif Parkir Bakal Naik

Tarif parkir khusus di Batam naik 100 persen.

Dengan begitu, untuk parkir motor naik dari Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu dan parkir mobil dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu atau Rp 5 ribu. Tarif ditentukan sesuai zonasi.

"Itu aturan baru, untuk dua jam pertama. Untuk parkir khusus di mal nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako," ujar Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi, Budi Mardianto, Jumat (21/1/2021).

Diakuinya sesuai keputusan, untuk dua jam pertama, parkir kendaraan mobil dikenakan tarif Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu. Nantinya disebut, angka pastinya akan disesuaikan dengan fasilitas zonasi itu berdsarkan SK Wali Kota atau Perwako untuk menentukan tarifnya dua jam pertama.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off. Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama tidak dipungut biaya, kali ini dikurangi.

"Drop off-nya juga berubah. Kemarin drop off-nya 15 menit sekarang 5 menit," katanya.

Lalu untuk kendaraan roda dua atau motor, dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama. Berikutnya, akan bertambah Rp 3 ribu atau lebih.

"Nanti akan ada sistem zonasi. Itu yang menentukan wali kota, dua jam pertama Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu paling tinggi," bebernya.

Baca juga: Pemko Batam Rampungkan 4 Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Harapannya

Baca juga: Pansus DPRD Batam Rekomendasikan 3 Poin Soal Dongkrak Pajak dan Retribusi Daerah

Menurutnya, penentuan akan dilakukan Wali Kota Batam dengan memperhatikan zona parkir.

"Bisa saja Rp 4,5 ribu atau Rp 5 ribu kira-kira begitu. Wali Kota yang menentukan, apakah berdasarkan fasilitas tempat parkir itu dan tempat zonasi. Contoh Batuaji atau Tanjung Uncang tidak sama dengan di Nagoya, Grand Mall, gitu loh," imbuhnya.

Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dinas Perhubungan.

"Pada saat RDP kemarin sistem yang kemarin akan berubah. Sistem perubahan domainnya di Komisi III nanti ditindaklanjuti Komisi III dan Komisi II. Untuk alasan peningkat di mal dan tempat hiburan untuk meningkatkan PAD," katanya.  (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved