VIRAL DI MEDSOS
Oknum Dokter Beri Suntik Vaksin Corona Kosong Melawan, Kini Berstatus Tersangka
Oknum dokter pemberi suntik vaksin corona kosong mencoba melawan meski sudah berstatus tersangka. Aksinya sempat viral di medsos.
TRIBUNBATAM.id - Ulah dokter berinisial TGA alias G ini tidak untuk ditiru.
Itu setelah aksinya memberi suntik vaksin corona kosong saat berada di SD Wahidin Sudirohusodo.
Aksinya ini sempat viral di media sosial (medsos).
Hingga membuat pejabat setempat bereaksi hingga meradang akibat aksinya.
Terakhir, Polda Sumut memberi atensi terkait kasus yang membuat gaduh di masyarakat ini.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang, oknum dokter berinisial TGA alias G akhirnya berstatus tersangka.
Ancaman lima tahun kurungan penjara menantinya.
Baca juga: Tiongkok Lirik Industri NFT, Viral di Medsos Penghasil Cuan Miliaran Rupiah Secara Digital
Baca juga: Narkoba di Ibu Kota Kepri, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Barang Bukti 10,5 Kg Ganja
Meski demikian, penyidik Polri belum menahannya.
Saat konferensi pers digelar belum lama ini pun, ia tak hadir.
Pengacara beralasan jika oknum dokter itu sedang sakit.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara dokter TGA alias G, Dedek Wahyudi mengaku belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kliennya.
Dia juga belum tahu pasal apa yang dikenakan kepada TGA alias G.
"Belum tahu (ada penetapan tersangka), karena belum menerima surat tersebut dari kepolisian mengenai pasal apa yang ditetapkan kepada klien kami," kata Dedek seperti dikutip TribunMedan.com.
Setelah tahu kliennya dijadikan tersangka, Dedek yang diberikan kuasa oleh dokter TGA mengaku akan melaporkan orang yang memviralkan video dokter TGA saat lakukan suntik vaksin kosong.
Pengacara akan menempuh jalur hukum terhadap mereka yang mengungkap kebenaran dengan cara memviralkan video di SD Wahidin Sudirohusodo.
Baca juga: Reaksi Rafathar Suntik Vaksin Bikin Perawat Kaget, Putra Nagita Slavina Berani Lihat Prosesnya
Baca juga: Klarifikasi Keamanan Perumahan Rosedale: Pemilik Rumah Tak Halangi Penyidik Polda Sumut
"Kami akan tetap berencana melakukan pengaduan terhadap penyebar video yang membuat viral tersebut, karena tanpa hak menyebarluaskan video itu. Kita akan adukan dengan pasal UU ITE," tegasnya.
Pengacara dokter TGA alias G, Dedek Wahyudi sebelumnya mengungkap suntik vaksin corona yang diberikan ke lengan pelajar SD Wahidin Sudirohusodo sudah berisi vaksin.
Faktanya, polisi justru menyebut bahwa di tubuh siswi SD itu tidak ada kandungan vaksin sama sekali.
"Itu vaksin diambil dalam bungkusan yang ada isinya dan disuntikkan. Makanya video yang viral itu tidak benar dan kami minta jangan disebarkan lagi," kata Dedek saat konfrensi pers belum lama ini.
Dia sempat beralasan, bahwa permintaan maaf kliennya saat di Polda Sumut bukan berarti keduanya melakukan suntik vaksin kosong.
Keduanya minta maaf karena alasan sudah membuat gaduh masyarakat.
Saat menggelar konfrensi pers, dua nakes TGA dan DSS tidak hadir.
Alasannya, yang satu tengah sakit, dan satunya lagi tengah bekerja.
KATA Kapolda Sumut
Oknum dokter berinisial TGA alias G yang disebut lakukan suntik vaksin kosong ke siswi SD Wahidin Sudirohusodo kini jadi tersangka.
Penyidik Polda Sumut menemukan fakta, bahwa di dalam tubuh siswi SD tersebut tidak ada kandungan vaksin Covid-19.
Baca juga: Pengakuan Angota Polisi ke Kapolda Terima Uang Rp 300 Juta Dari Istri Bandar Narkoba
Baca juga: Nasib Oknum Dokter Nakal Diputus Besok, JPU Kejari Batam Tuntut 14 Bulan Penjara
Sehingga indikasi suntik vaksin kosong yang dilakukan TGA alias G benar adanya.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, dan saat ini naik ke tingkat penyidikan. Satu orang dijadikan tersangka, yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).
Panca mengatakan, penetapan TGA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Baik itu melalui analisis permintaan keterangan saksi, hingga pengujian di laboratorium.
"Ternyata hasilnya kami sudah dapatkan. Dugaan kami memang tidak ditemukan ada dugaan vaksin itu di dalam tubuh anak setelah divaksin kan," lanjutnya.
Soal penahan dokter TGA alias G, memang belum dilakukan.
Sebab, ancaman hukuman kasus ini dibawah lima tahun.
Ketua IDI Medan Bereaksi
Kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Wijaya Juwarna mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa TGA alias G sesuai kewenangannya.
"Tugas IDI di sini melihat dari sisi kode etik, dan tentunya pemeriksaan akan berjalan sesuai kewenangannya," ucapnya.
Baca juga: Dokter di Malaysia Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: Singapura Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Serukan Warga Suntik Vaksin Booster
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil oknum dokter tersebut guna didengar keterangannya.
"Kami sudah lakukan rapat dan memanggil sejawat yang bersangkutan untuk mendengar dan menghimpun data terkait kasus itu. Untuk berkas dan data itu internal, jadi belum bisa dibeberkan. Tapi nanti berkas yang didapat akan diberikan ke MKEK dan mereka yang akan menjelaskan nantinya," ucapnya.
Hingga saat ini, IDI Medan sudah mendapat beberapa berkas dan data yang akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).(TribunBatam.id) (TribunMedan.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Viral di Medsos
Sumber: TribunMedan.com