BERITA MALAYSIA

Ibu dan Anak Asal Indonesia di Negeri Jiran Malaysia, Kerja 24 Jam Tak Dapat Gaji

Kisah pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negeri jiran Malaysia masih saja terdengar. Salah satunya yang dialami ibu dan anak asal Jawa Tengah ini.

ist
Ibu dan anak asal Indonesia menjadi korban perdagangan orang di negeri jiran Malaysia. Mereka dipaksa bekerja 24 jam tanpa gaji. Foto ilustrasi. 

MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Kisah pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang masuk secara ilegal ke negeri jiran, Malaysia masih saja terdengar.

Masih ternginang kisah pilu puluhan PMI yang berangkat dari pelabuhan tak resmi di Pulau Bintan hingga mengalami insiden di perairan Johor Bahru Malaysia pada akhir Desember 2021 lalu.

Kini cerita pilu datang dari Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21).

Warga Desa Bogorego, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ini merupakan korban perdagangan orang di Malaysia.

Berada di negeri jiran sejak tahun 2019, Lastri dan Nur Kholifah bekerja selama 24 jam dan tak digaji di rumah majikannya.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) bereaksi setelah tahu apa yang dialami warga Indonesia itu.

Baca juga: PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tambah 11 Orang, Kini Dirawat di RSKI Galang Batam

Baca juga: Jumlah PMI Transit Batam Positif Covid-19 Terus Naik, Hari Ini 13 Orang Masuk RSKI Galang

Mereka mendesak Pemerintah Malaysia untuk menghukum tegas majikan atau pemberi kerja bagi para pekerja migran ilegal.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia masih membahas nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja di sektor domestik.

Nota kesepahaman tersebut sebelumnya telah disepakati kedua negara pada tahun 2006, kemudian diperpanjang tahun 2011, dan telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016.

Saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi Indonesia agar MoU tersebut bisa menjadi dasar penempatan dan perlindungan pekerja migran di Malaysia.

Namun demikian, hingga saat ini proses negosiasi tersebut masih belum menemui kata sepakat.

"Kami mendorong penegakan hukum tegas terhdap pelaku-pelaku yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia dengan modus tindak perdagangan orang tersebut dan mendesak Malaysia untuk melakukan tindakan tegas ke majikan-majikan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia undocumented, bahkan melakukan pola kerja paksa ke pekerja migran dengan hukuman yang setimpal," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Judha Nugraha dalam press briefing yang diadakan secara daring, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Singapura Hukum Penjara PMI, Rekam Telanjang Majikan Hingga Sebar di TikTok

Baca juga: Polisi Batam Tangkap Pemilik Kapal Pembawa PMI Ilegal Terbalik di Johor Malaysia

Hukuman terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja migran ilegal sendiri tertuang dalam UU Imigrasi Malaysia tahun 1959.

Judha mengungkapkan, kejadian yang menimpa Lastri dan Nurkhofifah merupakkan fenomena gunung es akibat maraknya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Fenomena tindak perdagangan orang dengan dalih pemberangkatan pekerja migran ini dilakukan dengan berbagai modus.

Mulai dari memberi janji penipuan dengan upah tinggi dengan pekerjaan yang tidak realistis di Malaysia, hingga jeratan utang dalam bentuk keluarga mendapatkan uang di awal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved