BERITA MALAYSIA

Ibu dan Anak Asal Indonesia di Negeri Jiran Malaysia, Kerja 24 Jam Tak Dapat Gaji

Kisah pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negeri jiran Malaysia masih saja terdengar. Salah satunya yang dialami ibu dan anak asal Jawa Tengah ini.

ist
Ibu dan anak asal Indonesia menjadi korban perdagangan orang di negeri jiran Malaysia. Mereka dipaksa bekerja 24 jam tanpa gaji. Foto ilustrasi. 

"Berangkat ke Malaysia dengan status pekerja migran undocumented, disertai pola pemberangkatan dengan modus tindak perdagangan orang membuat mereka dalam posisi rentan dan tereksploitasi di Malaysia, ini yang dialami Ibu Lastri dan anaknya Nur Kholifah," kata Judha.

Judha menambahkan, saat ini masih ada beberapa pending issue yang belum disepakati Indonesia dan Malaysia.

Antara lain meminta agar Malaysia dapat menghapus System Maid Online.

Termasuk sistem rekrut langsung yang mem-by pass UU Nomor 18 tahun 2017 kita. Sehingga, pekerja migran sektor domestik bisa berangkat ke Malaysia melalui prosedur yang benar.

Baca juga: Polres Karimun Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Begini Modusnya

Baca juga: BREAKING NEWS - Enam Pelaku Penyelundupan PMI Ditangkap Polresta Barelang

JURUS BP2MI

Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Lasro Simbolon sebelumny mengapresiasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Apresiasi mereka sampaikan karena sudah memberikan tempat karantina yang nyaman untuk PMI yang pulang dari Batam.

"Tata kelola, penempatan dan perlindungan PMI ini memang prioritas negara. Ada 279 ribu penempatan resmi setiap tahun. Sumbangan devisa negara mencapai Rp 169,6 triliun setiap tahun. Itu rangking 2. Rangking 1-nya itu Migas. Sedikit bedanya dari Migas," ujar Lasro, Rabu (2/2/2022) saat meninjau Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pihaknya juga terus berupaya memberantas keberangkatan PMI secara ilegal.

Dengan cara memberantas indikasinya.

Begitu pun, untuk keberangkatan secara legal akan dibenahi prosedurnya.

"Apalagi lagi pandemi ini pelayanan-pelayanan negara dimaksimalkan," ujar Lasro.

Baca juga: Malaysia Masih Diminati TKI, Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal Lagi

Baca juga: Terungkap, Calon PMI Ilegal di Karimun Bayar Rp 6,5 Juta Demi Bekerja di Malaysia

Terkait kasus kapal PMI ilegal tenggelam di perairan Malaysia, pihaknya sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Proses hukum sudah berjalan," ujarnya.

Lantas apa upaya pencegahannya?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved