PPKM Batam Masih Level 1, Bagaimana Aturan Sekolah jika Ada Siswa Positif Corona?
Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam mewanti-wanti kebijakan bidang pendidikan saat ini bisa saja berganti bila terjadi peningkatan level PPKM jadi level 3
TRIBUNBATAM.id - Batam, Kepri masih berstatus PPKM Level 1 di tengah maraknya kasus Omicron di Jawa.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam pun mewanti-wanti, kebijakan di bidang pendidikan saat ini bisa saja berganti bila terjadi peningkatan level PPKM menjadi level 3.
Secara keseluruhan, Kadinkes Didi Kusmarjadi menyampaikan kasus Covid-19 di Batam masih terkendali.
"Bisa merambat ke tempat ibadah, tempat hiburan, serta tempat wisata kuliner dan lainnya.
Saat ini kita masih level 1 dan masih aman untuk PTM (Pembelajaran Tatap Muka)," ujar Didi, Senin (7/2/2022).
"Soal PTM atau daring ini tidak boleh asal, karena melihat indikator yang sudah ditentukan. Berharap saja kasus landai dan Batam tetap level 1, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan," sambungnya.
Didi menjelaskan, melalui tim kesehatan masing-masing wilayah, pihaknya terus melakukan pemantauan di bidang pendidikan.
"Kalau ada positif kita lakukan tes dan kelas tertentu diliburkan," ujar Didi.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 untuk Mal, Pasar, Kafe hingga Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 Jabodetabek
Baca juga: Siap-siap PPKM Level 3, Ini Daftar Daerah Naik Tingkat Gegara Corona, Epidemiolog Bilang Ini
Selain itu, tes antigen secara random dilakukan, sebagai upaya survei pembelajaran tatap muka.
Jika ada banyak temuan hasil yang positif, kebijakan bisa saja direvisi untuk kembali daring.
PTM SMA/SMK Mainlad Batam Stop Sementara
Sebelumnya kabar kurang sedap datang dari dunia pendidikan Provinsi Kepri, khususnya di Kota Batam.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk penghentian sementara pembelajaran tatap muka di sekolah.
Surat bernomor B/421/102.1/DISDIK/2022 itu menyebutkan, SMA/SMK di kawasan mainland Batam untuk sementara dihentikan, dampak munculnya kasus Covid-19 di kalangan siswa dan guru.
"Proses belajar mengajar dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh atau daring," demikian isi surat pada poin pertama yang ditandatangani Plt kadisdik Kepri, Darson pada 31 Januari 2022.
Dalam SE yang dikeluarkan Disdik pada poin kedua menyebutkan, pada satuan pendidikan di wilayah hiterland Kota Batam dan Kabupaten/Kota lainnya tetap mengacu pada surat edaran sebelumnya.
Baca juga: Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1
Baca juga: Batam Berstatus PPKM Level 1, Mal Kembali Tutup Pukul 22.00 WIB, Cek Aturan Selengkapnya
Selanjutnya pada poin ketiga, penyelenggara pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan ketat di bawah pengawasan Kepala Cabang dan Pengawas Sekolah Pembina.
Pada poin keempat SE yang berlaku mulai 31 Januari hingga 7 Februari 2022 itu, Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Disdik Kepri melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi/ Endra Kaputra)