ANAMBAS TERKINI

Kanit Tipikor Polres Anambas Dicatut Penipu, Sasar Sekda Jadi Korbannya

Satreskrim Polres Anambas sedang menyelidiki nama Kanit Tipikor Polres Anambas yang kena catut oleh penipu. Sekda disasar menjadi korbannya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa/ Facebook
Tangkap layar laman Facebook soal aksi penipuan yang mencatut nama Kanit Tipikor Polres Anambas, Selasa (8/2/2022). 

UANG Rp 20 Juta Dalam Ember Hilang

Aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang sebelumnya dialami NW (45) warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korbannya.

Ia harus menelan pil pahit ketika uang Rp 20 juta miliknya yang diletakkan di dalam ember, dalam waktu sekejap raib.

Tak cuma uang, pria yang menyuruhnya memasukkan uang itu ke dalam ember juga hilang dari pandangan mata.

Sadar jadi korban penipuan, korban lantas melapor ke polisi hingga akhirnya 4 pelaku ditangkap polisi.

Keempat pelaku yakni, Dadang Purwanto (45), warga Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, kedua Andre Samroni (40), warga Desa Simperen, Kecamatan Cikasong, Kabupaten Majalengka, lalu Ahmad Abulrohman (43) dan Andi Prasetyo (43) warga Kabupaten Batang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat press release di halaman Mapolres setempat, Senin (31/1/2022) mengatakan, korban terpikat oleh Dadang Purwanto, otak penipuan yang bisa merubah uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Baca juga: OJK Kepri Dukung Polda Kepri Ungkap Kasus Penipuan Investasi PT Narada Aset Manajemen

Baca juga: Hati-hati Penipuan Jual Beli Online! Polda Kepri Tangani 6 Kasus Dalam 2 Tahun Terakhir

"Hari ini, kita berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dengan tersangka ada empat orang yang masing-masing mempunyai peranan masing-masing," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dilansir dari TribunJateng.com.

Menurut Kapolres Pekalongan Kota, kronologinya korban diperlihatkan trik oleh tersangka bisa merubah uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Dari hal inilah, korbannya percaya, lalu korban disuruh siapkan uang Rp 20 juta, yang tersebut akan digandakan menjadi Rp 2 miliar.

"Jadi tersangka kedua dan ketiga ini bercerita ke korban bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang. Mendengar dan tertarik terhadap hal itu, korban disuruh datang ke titik lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka keempat," ujarnya.

Kemudian, korban diminta tersangka pertama yang menjadi otak penipuan itu untuk membungkus uang Rp 20 juta dibungkus kain merah kemudian dimasukkan ke ember.

Lalu, tersangka sedikit membacakan doa dan korban ini disuruh balik badan dengan waktu tertentu.

Baca juga: Polisi Tahan 3 Orang Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di PT Saipem

Baca juga: Cara Mencegah Aksi Penipuan Modus Investasi Online di Telegram

"Setelah korban balik badan kembali, uang dan para pelaku sudah tidak ada. Tkpnya ini berada di hotel yang ada di Kota Pekalongan. Mengetahui ditipu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan Kota," imbuhnya.

AKBP Wahyu menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Dadang otak tersangka penipuan mengatakan, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan tidak mempunyai keahlian apapun.

"Uang hasil menipu saya bagikan ke teman-teman dan dari hasil itu saya belikan handphone," katanya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak) (TribunJateng.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved