Formasi Honorer Jadi CPNS Tahun 2023, Syarat Usia dan Masa Kerja yang Ditetapkan Pemerintah

Pegawai atau tenaga honorer dipastikan tetap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 oleh pemerintah

Istimewa
Ilustrasi PNS - Formasi Honorer Jadi CPNS Tahun 2023, Syarat Usia dan Masa Kerja yang Ditetapkan Pemerintah 

TRIBUNBATAM.id - Pegawai atau tenaga honorer dipastikan tetap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 oleh pemerintah.

Tentunya terdapat beberapa persyaratan agar seorang honorer menjadi CPNS, saat tahun 2023 yang ditetapkan sebagai tenggat masih dipakainya tenaga mereka untuk kantor pemerintahan.

Sebagai informasi, hingga tahun 2023 hanya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, tenaga honorer yang selama ini direkrut oleh dinas-dinas pada pemerintahan daerah akan dihapus atau tidak ada lagi.

Hal ini mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga termaktub di Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: 131 CPNS Jadi Abdi Negara, Wan Siswandi: Harus Siap Dimana Saja, Jangan Ngeluh!

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS harusmemenuhi beberapa syarat.

Di mana mereka yang diprioritaskan adalah;

1. Tenaga guru

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

4. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Selain itu, tenaga honorer yang diangkat harus memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Baca juga: Pemerintah Pusat Tak Buka Penerimaan CPNS 2022, Bagaimana di Kepri? Ini Kata Ansar

Baca juga: Pegawai Honorer Tiada Tahun 2023, Tenang 3 Formasi Ini Prioritas Ikut Seleksi CPNS

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun, pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca juga: Pansus DPRD Tanjungpinang Umumkan Laporan Hak Angket terkait Tunjangan PNS Hari Ini

Baca juga: 140 CPNS Bintan Formasi Tahun 2019 Diangkat Jadi PNS, Ini Pesan Plt Bupati

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Instansi pemerintah pun diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

Dikutip dari Kontan, ketentuan honorer dihapus dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.

Baca juga: 140 CPNS Bintan Formasi Tahun 2019 Diangkat Jadi PNS, Ini Pesan Plt Bupati

Baca juga: 750 Peserta SKB CPNS Dag Dig Dug Tunggu Pengumuman, Berebut 335 Formasi

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah:

- Pertama, untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

- Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini.

- Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang.

- Keempat, bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

- Kelima, bagi honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo.

Kendati begitu, Tjahjo menyebut bahwa opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.

Dikutip dari kompas.com, karena itu, Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.

Adapun honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research.

"Sedang untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," terang Tjahjo.

Baca juga: Nadiem Makarim Akan Mengangkat 100.000 Guru Honorer Jadi PPPK, Segini Gajinya

Baca juga: Ketua PGRI Batam Minta Guru Honorer Bersiap, PPPK Bakal Dibuka April 2021

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved