Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penjara Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif sebelumnya menjadi sorotan setelah ia berstatus tersangka KPK.

TribunBatam.id via TribunMedan.com/Fredy Santoso
Kondisi pembongkaran makam Sarianto (35) korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022). 

Diduga, korban ini dipukuli secara paksa oleh Terbit Rencana Peranginangin maupun orang dekatnya, di kerangkeng pribadinya, di kediamannya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim KPK Turun ke Sumut, Ringkus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Baca juga: Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Didalami Polisi

"Ya, kita lakukan pembongkaran dua makam, diduga korban yang tewas akibat siksaan di kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2/2022).

Sejauh ini, ada dua korban yang diduga tewas akibat penyiksa dari Terbit Rencana Peranginangin. Kata Hadi, penyiksaan terjadi pada periode bulan Februari tahun 2019 dan bulan Juli tahun 2021.

Keduanya berinisial A dan S, yang tewas akibat penyiksaan tersebut. Sambungannya, penggalian dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan oleh penyidik.

"Saat ini penyidik menggali untuk melengkapi penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan ditahap-tahap awal," ucapnya.

Hadi mengatakan, pembongkaran dilakukan dua tim dengan melibatkan kepolisian dari tim inafis dan kemudian Ditreskrimum didua lokasi yang dimaksud.

Untuk selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan Autosi forensik, guna mengetahui pasti penyebab kematian.

Di lapangan terlihat, tim tengah melakukan pembongkaran kuburan.

Beberapa warga dan keluarga memadati kuburan dengan mendapati tempat yang dibatasi dengan terpal biru dan tenda.

Baca juga: OTT di Surabaya - KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara, Ini Dugaan Kasusnya

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggelapan Aset

Dari keterangan keluarga korban berinisial S, menyatakan, awal masuk ke dalam kerangkeng kondisinya sehat sekitar bulan Juli. Namun baru tiga hari di dalam, korban dinyatakan sudah meninggal serta jenazah di antar ke rumah.

"Saya gak lihat pasti kondisinya. Tapi ketika di antar, saya lihat wajahnya sudah bengkak. Kita juga mengebumikan dia (s) usai acara adat dan kuburan tepat dibelakang rumah," kata beru Sinulingga.

Sampai dengan saat ini, dirinya tidak tahu apa penyebab S sampai meninggal. Apalagi, tidak ada satupun daru keluarga yang berani bertanya ke tempat Terbit Rencana Peranginangin.

Dirinya takut akan ada diskriminasi yang dilakukan oleh orang-orang Terbit Rencana Peranginangin, dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan (OKP).

Baca juga: RUGIKAN Negara Rp 76 Juta, Kades Mantang Baru Kembalikan Dana Desa yang Dikorupsi

Baca juga: Jejak Panjang Korupsi di Sumut, Ini 11 Kepala Daerah di Sumatera Utara Terlilit Kasus

Karena adanya OKP, pihak keluarga jadi tidak berani mempertanyakan kematian S tersebut.

"Gak tahu pasti aku dia (S) dimaksukkan ke dalam kenapa. Karena keluarga tidak ada memberitahukan kepada saya atau pihak keluarha lain. Adiknya yang memasukkan ke sana," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved