Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penjara Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif sebelumnya menjadi sorotan setelah ia berstatus tersangka KPK.
TRIBUNBATAM.id - Dua makam akhirnya dibongkar tim gabungan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Pembongkaran makan melibatkan Polda Sumut dibanti Tim Laboratorium Forensik dan Direktorat Reserse Kriminal Umum serta tim inafis.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Terbit Perangin-Angin semakin menjadi sorotan setelah keberadaan kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin yang diketahui sudah berdiri sejak 10 tahun lalu.
Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Bikin Heboh, Disebut Seperti Zaman Kolonial Belanda
Baca juga: 40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa
Polisi menyebut kerangkeng itu dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba.
Terdapat dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.
Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit. Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.
Polisi menyebutkan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.
Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.
BNN Langkat pada tahun 2017 disebut sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-Angin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bukan tempat rehabilitasi.
Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.
Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit.
Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Adanya Perbudakan Moderan Dilakukan Selama Ini
Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat, 4 Pekerja Babak Belur
Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.
Tim gabungan pertama membongkat makam Sarianto (35) di Dusun VII Suka Jahe, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Pembongkaran makam pada Sabtu (12/2/2022) dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Tim Inafis.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kuburan Sarianto dibongkar untuk mencari bukti tindak pidana yang dialaminya.
"Iya hari ini kita akan melakukan bongkar kuburan di dua lokasi pemakaman, yang disini periode 2021," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2/2022).
Hadi menuturkan Sarianto meninggal dunia pada Juni tahun 2021 lalu.
Dia diduga mengalami penyiksaan selama di kerangkeng.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim KPK Turun ke Sumut, Ringkus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Kena OTT KPK, Wakil Bupati: Saya Belum Tahu
Sarianto tewas beberapa hari setelah dikerangkeng di rumah pribadi ketua Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
"Meninggalnya tahun 2021, 12 Juni masuk ke kerangkeng tanggal 15 meninggal dunia," ucapnya.
Saat ini proses pembongkaran makam masih berlangsung. Beberapa warga menyaksikan dari luar makan yang ditutupi terpal plastik berwarna biru.
Polisi menyatakan ada dua makam yang akan dibongkar. Satunya lagi seorang tahanan bernama Abdul alias AI.
Dia tewas pada tahun 2019 lalu akibat dugaan penganiayaan.
Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 63 saksi terkait kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Selain menemukan tiga korban tewas polisi juga menemukan enam orang cacat akibat mengalami dugaan penganiayaan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga untuk mencambuk tahanan.
Kedua kuburan yang dibongkar, yakni di Desa Pasar Pinter, Kecamatan Sei Bingai dan Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Diduga, korban ini dipukuli secara paksa oleh Terbit Rencana Peranginangin maupun orang dekatnya, di kerangkeng pribadinya, di kediamannya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim KPK Turun ke Sumut, Ringkus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Didalami Polisi
"Ya, kita lakukan pembongkaran dua makam, diduga korban yang tewas akibat siksaan di kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2/2022).
Sejauh ini, ada dua korban yang diduga tewas akibat penyiksa dari Terbit Rencana Peranginangin. Kata Hadi, penyiksaan terjadi pada periode bulan Februari tahun 2019 dan bulan Juli tahun 2021.
Keduanya berinisial A dan S, yang tewas akibat penyiksaan tersebut. Sambungannya, penggalian dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan oleh penyidik.
"Saat ini penyidik menggali untuk melengkapi penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan ditahap-tahap awal," ucapnya.
Hadi mengatakan, pembongkaran dilakukan dua tim dengan melibatkan kepolisian dari tim inafis dan kemudian Ditreskrimum didua lokasi yang dimaksud.
Untuk selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan Autosi forensik, guna mengetahui pasti penyebab kematian.
Di lapangan terlihat, tim tengah melakukan pembongkaran kuburan.
Beberapa warga dan keluarga memadati kuburan dengan mendapati tempat yang dibatasi dengan terpal biru dan tenda.
Baca juga: OTT di Surabaya - KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara, Ini Dugaan Kasusnya
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggelapan Aset
Dari keterangan keluarga korban berinisial S, menyatakan, awal masuk ke dalam kerangkeng kondisinya sehat sekitar bulan Juli. Namun baru tiga hari di dalam, korban dinyatakan sudah meninggal serta jenazah di antar ke rumah.
"Saya gak lihat pasti kondisinya. Tapi ketika di antar, saya lihat wajahnya sudah bengkak. Kita juga mengebumikan dia (s) usai acara adat dan kuburan tepat dibelakang rumah," kata beru Sinulingga.
Sampai dengan saat ini, dirinya tidak tahu apa penyebab S sampai meninggal. Apalagi, tidak ada satupun daru keluarga yang berani bertanya ke tempat Terbit Rencana Peranginangin.
Dirinya takut akan ada diskriminasi yang dilakukan oleh orang-orang Terbit Rencana Peranginangin, dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan (OKP).
Baca juga: RUGIKAN Negara Rp 76 Juta, Kades Mantang Baru Kembalikan Dana Desa yang Dikorupsi
Baca juga: Jejak Panjang Korupsi di Sumut, Ini 11 Kepala Daerah di Sumatera Utara Terlilit Kasus
Karena adanya OKP, pihak keluarga jadi tidak berani mempertanyakan kematian S tersebut.
"Gak tahu pasti aku dia (S) dimaksukkan ke dalam kenapa. Karena keluarga tidak ada memberitahukan kepada saya atau pihak keluarha lain. Adiknya yang memasukkan ke sana," jelas dia.
Dari keterangan pengelola kerangkeng, S meninggal dunia lantaran terserang pandemi Covid-19. Padahal, di lokasi itu tidak ada yang diperbolehkan masuk.
Menurutnya, kematian S dibilang karena Covid-19, hanya alibi. Untuk tidak dipertanyakan oleh keluarga.
Bahkan dirinya juga tidak mengetahui persis penyebab kematian. "Dari sana (pengelola kerangkeng) katanya karena Covid atau apa gitu,"ujarnya.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Satia) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Viral di Medsos
Sumber: TribunMedan.com