PPKM Diperpanjang 15-28 Februari 2022 Luar Jawa-Bali, Daerah dengan Level 3 Naik

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan, dimulai pada Selasa 15 hingga 28 Februari 2022

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Masih banyak para calon penumpang kelimpungan terkait persyaratan terbang 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan.

Dimulai besok, Selasa 15 Februari 2022, selanjutnya periode PPKM akan berakhir pada 28 Februari 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali sejak 24 Januari terjadi lonjakan.

"Kita akan memonitor 2-3 minggu ke depan yang diperkirakan kasusnya akan meningkat kembali," ucapnya dalam pernyataan resmi secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Ia menambahkan, untuk jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 saat ini meningkat.

"Jumlah PPKM Level 3 meningkat, dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Dikatakan Airlangga, hal tersebut untuk menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 pekan ke depan.

"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, periode pelaksanaan selama 14 hari ke depan, yaitu 15-28 Februari 2022," ujar Airlangga.

Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Anambas Tunggu Aturan PPKM Jelang Puasa Dari Gubernur

Baca juga: BATAM PPKM Level 1, Shalat di Masjid Batam Masih Berjalan Normal

"Dengan kriteria berdasarkan level asesmen situasi pandemi baik itu transmisi komunitas yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap, dan kapasitas respons seperti testing, treacing dan treatment," sambungnya.

"Ditambah tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen," lanjutnya.

Berdasarkan kriteria tersebut, level kabupaten/kota itu akan dinaikkan satu level PPKM-nya.

Untuk itu, dari 386 kabupaten kota di luar Jawa-Bali, maka jumlah kabupaten kota dengan level 1 menurun, dari 164 menjadi 63 kabupaten/kota.

Kemudian, jumlah kabupaten PPKM level 2 turun dari 208 menjadi 205 kabupaten/kota.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali.

PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan ke depan.

Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Begini Reaksi Warga Batam

Baca juga: Siap-siap PPKM Level 3, Ini Daftar Daerah Naik Tingkat Gegara Corona, Epidemiolog Bilang Ini

"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."

"Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat baik di fasus dan tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring, Senin (14/2/2022).

Dikatakan, penyesuaian kapasitas maksimum tersebut, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan.

Mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, aturan terkait penyesuaian PPKM Level 3 akan diatur lebih rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan dirilis hari ini (Senin).

"Detail peraturan ini akan tertuang di dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," imbuhnya, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.

"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan," jelas Luhut.

Baca juga: Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1

Baca juga: Batam PPKM Level 2 Cuma Satu-Satunya di Kepri, Dampak Pemulangan PMI?

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id/ TRIBUNNEWS/ Kontan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved