BPJS

Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN

Pindah faskes bisa dilakukan secara online dan offline di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

ISTIMEWA
Foto ilustrasi. Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan (Faskes) ketika sedang sakit atau memeriksa kesehatan. 

Biasanya, di fasilitas kesehatan terdekat dengan tempat tinggal. 

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara. 

Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengajukan pindah faskes.

Pindah faskes bisa dilakukan secara online dan offline di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Dilansir dari kontan.co.id, cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet

Selain itu, ada juga jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan

Fasilitas penunjang tersebut di antaranya adalah apotek PRB dan laboratorium.

Lalu bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline? 

* Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan 

Perubahan atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah tiga bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya. 

Jika pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di faskes lama.

Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan

- Asli  Kartu  JKN-KIS  seluruh  peserta  yang  akan berubah FKTP.

- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.

Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan FKTP atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

- Karena proses redistribusi  (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya

- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya

Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:

- Asli   Kartu   JKN-KIS   seluruh   peserta   yang akan berubah FKTP.

- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga

- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam  Kartu  Keluarga/penanggung.

Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00  (Enam Ribu Rupiah)

5 Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan online dan offline

Sementara itu, ada sejumlah cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Berikut 5 cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa dilakukan: 

1. Aplikasi Mobile JKN

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"

- Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.

- Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email, Anda tinggal memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif.

- Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."

- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.

- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.

- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.

Baca juga: Cara Melaporkan dan Memulihkan Whatsapp yang Kena Hack atau Dibajak Peretas, Ikuti 2 Langkah Ini

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Namun, perlu diketahui bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan. 

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan yakni peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan    perubahan data peserta dimaksud. 

3. Mobile Customer Service (MCS)

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui Mobile Customer Service adalah peserta mengunjungi      Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mall Pelayanan Publik

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan adalah peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

alu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan  menunggu  antrian  untuk  mendapatkan  pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan yakni peserta  mengunjungi  Kantor  Cabang  atau  Kantor  Kabupaten/Kota,  mengambil  nomor  antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak  kartu,  mengisi  data  yang  dibutuhkan  dan menunggu antrian.

Nah, itulah sejumlah syarat dan cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan yang bisa dicoba oleh masyarakat. 

Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved