Daftar Terbaru Pinjol Ilegal & Pegadaian Liar 2022 yang Ditutup SWI, Cek di Sini

Untuk kesekian kalinya Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup puluhan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal atau tak berizin Otoritas Jasa Keuangan

Dok. Polda Metro Jaya
Pinjol Ilegal - Kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) 

TRIUNBATAM.id - Untuk kesekian kalinya Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup puluhan entitas pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sejumlah entitas pinjol itu beredar melalui aplikasi di smartphone dan website.

Biar tahu saja, sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI telah menutup 3.784 pinjol Ilegal.

Penegakan hukum juga didorong berlaku kepada para pelaku pinjol ilegal, dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat.

Pinjol ilegal biasanya gencar berpromosi dan mengimingi kemudahan pinjaman dana melalui ponsel.

Masyarakat pun diimbau bila membutuhkan dana untuk keperluan mendesak, meminjam pada fintech lending atau pinjol yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP maupun di website yang dapat merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L dalam siaran pers pada laman resmi ojk.go.id, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Warga Negara China Terlibat Pinjol Ilegal, Pengembangan Polda Metro Jaya

Baca juga: Polisi Grebek Lagi Kantor Pinjol Ilegal, Ternyata Managernya Seorang WNA Asal China

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak.

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," lanjut Tongam.

Selain pinjol ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal beroperasi tanpa izin dari OJK.

Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Sebagai informasi, SWI terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, yang berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat.

Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya

Baca juga: Apindo Batam Mengejak Seluruh Pekerja Awasi Dana JHT

Daftar pinjol ilegal yang ditutup:

1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved