Aksi Pria Gasak 6 Mesin ATM Total Rp 2,4 Miliar, Sempat Dipakai Sewa Helikopter di Bali

Polisi akhirnya membongkar aksi seorang pria pembobol mesin ATM nyaris tak meninggalkan jejak. Total uang hasil kejahatannya mencapai Rp 2,4 M.

TribunBatam.id via TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Dia keluar, kemudian bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM," terang Yusuf, Kamis (17/2/2022).

Modus yang digunakan tersangka, mengakali mesin ATM dengan teknik sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.

Dari ilmu yang dipelajari selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.

"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," jelas Yusuf.

Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai.

Aksi tersangka AT ketahuan setelah selisih neraca keuangan.ditelusuri

Hingga kemudian AT diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kaltim.

Baca juga: Kisah Pilu Denada yang Dulu Tolak Uang Baim Wong dan Paula, Padahal Uang di ATM Tinggal Rp 200 Ribu

Baca juga: 3 Cara Mengatasi dan Mengurus Kartu ATM yang Tertelan di Mesin: Pertama, Segera Hubungi Call Centre

AT dibekuk awal Januari 2022 setelah beraksi selama 3 bulan sejak bulan September 2021.

AT diamankan saat tengah melakukan aksinya di sebuah mesin ATM di kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Selama jangka waktu tiga bulan hingga Januari 2022, AT berhasil menggasak uang di ATM sebuah bank ternama sejumlah Rp 2,4 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut, hasil tindak pidananya itu sudah digunakan untuk biaya hidup hingga berfoya-foya.

Kata dia, dari barang bukti yang berhasil diamankan ialah barang-barang mewah dengan harga di atas rata-rata di kelasnya.

Dihimpun TribunKaltim.co, bersumber dari Polda Kaltim, beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT, di antaranya 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;

Satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Max; 1 buah helm merk Shoei; 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan.

Satu buah tas merk Guess; dan satu unit televisi 55 inci merk Sony.

Baca juga: Niat Bobol Mesin ATM, Pria Ini Terjebak di Lokasi hingga Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Internet WiFi IndiHome bagi Pengguna BCA melalui ATM, Internet dan Mobile Banking

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved