Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Terseret Korupsi, KPK Warning Saksi Mangkir dari Panggilan
KPK memberi peringatan kepada saksi yang mangkir dari panggilan terkait korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
Sejumlah pihak pun telah diminta keterangannya di Gedung Merah Putih Jakarta sejak Rabu (2/3/2022).
Mereka di antaranya Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara, Asdarussalam alias Asdar.
Asdar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten PPU itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Bintan, JPU Sebut Sejumlah Nama
Baca juga: Sidang Korupsi Insentif Fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop Sebut Sejumlah Nama Selain Zailendra
Alex mengatakan, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
Serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.
Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Asdar sebagai saksi untuk mendalami dugaan banyaknya penerimaan uang berupa fee proyek oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.
Baca juga: Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Bakal Hentikan Perkara Nurhayati
Baca juga: Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan, Kejari : Alat Bukti Sudah Cukup
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Tidak hanya Asdar, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten PPU, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari yang sama.
Kedua pejabat di Pemkab PPU itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.