Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Terseret Korupsi, KPK Warning Saksi Mangkir dari Panggilan

KPK memberi peringatan kepada saksi yang mangkir dari panggilan terkait korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

TribunBatam.id/Istimewa via Tribunnews.com
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi oranye, Jumat (14/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

Dari hasil pemeriksaan, Bupati Penajam Paser Utara nonaktif diduga ikut campur tangan dalam proses lelang pekerjaan pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan.

"Keduanya dikonfirmasi mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud) dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Alat Bukti Cukup, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Baca juga: KPK Ajak BP Batam Bangun Sistem Anti Korupsi, Siap Dampingi hingga Tata Sistem Kelola Layanan

Sedianya, KPK turut memeriksa Wahdiyat, mantan Direktur Perusda Benua Taka dan Boy Loruntu, eks Direktur Perusda Benua Taka.

Namun, keduanya tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang.

Sementara seorang saksi lagi bernama Muh Syaiun dari pihak PT Kaltim Naga 99 memilih mangkir tanpa memberikan keterangan. KPK lantas memperingatkan Syaiun.

"Muh Syaiun (PT Kaltim Naga 99), tidak hadir dan tanpa adanya konfirmasi pada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik," ungkap Ali seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Bantah Beli Pulau Malamber Rp2 Miliar, Sebut Pulau Milik Keluarganya

Baca juga: Istri Mantan Kepala SMAN 1 Batam Kembalikan Uang Rp 709 Juta Hasil Korupsi ke Kejari

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved