BATAM TERKINI

2 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, 987 Warga Binaan Rutan Batam Dapat Asimilasi

Dalam 2 tahun pandemi covid-19 di Indonesia, hampir 1000 warga binaan Rutan Batam dapat asimilasi dari program KemenkumHAM. Didominasi kasus pencurian

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto pemberian asimilasi kepada warga binaan di Lingkungan Rutan Kelas IIA Batam, belum lama ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam memberikan asimilasi kepada 987 warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama 2 tahun pandemi covid-19 terjadi di Indonesia.

Dari 987 warga binaan itu, 13 di antaranya mendapatkan asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB), dan 95 orang di antaranya mendapatkan pembebasan dengan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba mengatakan sejak dikeluarkannya PermenkumHAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 itu, sangat membantu pengurangan jumlah tahanan di Rutan.

"Sesuai dengan aturan dalam Permenkumham tersebut warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa tahanan berhak mendapatkan asimilasi atau menjalani masa sisa tahanan di rumah," kata Yan, Senin (7/3/2022).

Ia melanjutkan, warga binaan yang paling banyak mendapatkan asimilasi di rumah adalah pelaku pencurian yang hukumannya di bawah dua tahun.

"Jika hukuman mereka di bawah dua tahun, dan mereka berkelakuan baik, dengan adanya program ini, mereka hanya menjalani masa tahanan di Rutan paling lama sembilan bulan, karena jika berkelakuan baik mereka mendapatkan remisi hari besar keagamaan dan hari besar nasional," kata Yan.

Ia juga mengungkapkan, apa yang menjadi hak warga binaan sesuai dengan yang diatur dan diamanatkan undang-undang, akan diberikan.

"Walaupun mereka bermasalah dengan hukum yang membawa mereka ke Rutan, tetapi mereka juga punya hak, dan itulah yang kita jalankan sebagai petugas di lingkungan Kemenkumham," kata Yan.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Asimilasi Selama 2021

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam

Lebih lanjut ia mengakui, dari warga binaan yang mendapatkan asimilasi, ada juga yang masih melakukan pelanggaran dan harus menjalani masa tahanan kembali.

"Kalau jumlahnya tidak banyak, hanya nol koma sekian persen saja," kata Yan.

Bagi warga binaan yang melanggar aturan asimilasi, dia harus menjalani sisa masa tahanan ditambah masa tahanan atas perbuatan yang dilakukannya kembali.

Diketahui, selama dua tahun masa pandemi covid-19, KemenkumHAM sudah empat kali mengubah PermenkumHAM tentang Asimilasi.

PermenkuHAM yang sudah dikeluarkan yakni, PermenkumHAM nomor 10 tahun 2020, PermenkumHaM nomor 32 tahun 2020, permenkumHAM nomor 24 tahun 2021 dan saat ini permenkumHAM nomor 43 tahun 2021 yang dikeluarkan 30 Desember 2021 dan berlaku sampai Juni 2022 yang akan datang. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved