BURUH WANITA DEMO DI BATAM

Buruh Wanita Ungkap Masih Ada Kekerasan di Tempat Kerja, DPRD Batam: Jangan Takut Lapor

Anggota DPRD Batam meminta buruh wanita tidak ragu melaporkan jika ada tindak kekerasan di tempat kerja.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah buruh wanita yang merupakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam dibarengi dengan pemberian bunga kepada Polwan, Selasa (8/3/2022). Aksi ini dalam memperingati hari perempuan Internasional 2022. 

"Kami minta kepada pemerintah agar lebih peduli pada buruh perempuan, karena diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan seksual masih ada di dunia kerja," ungkap Konsulat Cabang Bidang Perempuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Rista.

Beberapa contoh diskriminasi yang dirasakan kaum buruh perempuan yakni seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruh-buruh perempuan yang hamil, dan kekerasan seksual.

Buruh perempuan menilai, masih ada beberapa perusahaan di Batam yang masih menerapkan kebijakan yang memberatkan perempuan, seperti larangan cuti haid, dan singkatnya cuti melahirkan.

"Kasus pelecehan seksual banyak, tapi kebanyakan buruh perempuan takut untuk melapor karena terancam kehilangan pekerjaan. Di sisi lain kami sangat butuh pekerjaan," tambah Rista.

Tuntutan buruh kali ini berupa:

1. Batalkan Omnibuslaw (Pasca putusan MK);

Baca juga: Tak Cuma Buruh di Batam, Anggota DPRD Ini juga Tolak Permenaker 2/2022 terkait JHT Berlaku

Baca juga: Apindo Batam Nilai Aturan Baru JHT Bisa Beratkan Pekerja, Ajak Buruh Awasi Penerapannya

2. Sahkan RUU PRT;

3. Sahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual);

4. Convention ILO 183 tentang Maternitas;

5. Convention ILO 190 tentang kekerasan/pelecehan di dunia kerja;

6. Ruang politik untuk perempuan;

7. Meminta Gubernur untuk segera melaksanakan Putusan MA;

8. Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua;

9. Penghapusan diskriminasi pekerja perempuan (pembatasan umur kesempatan kerja, tinggi badan, larangan menikah, dan lain-lain).(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved